Malang Raya
Sopir Taksi Online Laporkan Sopir Mikrolet ke Mapolres Malang Kota, Ini Penyebabnya
Ketika itu, Jacky yang mengemudikan mobil taksi online nopol N 326 BV hendak menjemput penumpang di depan stasiun.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Polres Malang Kota menerima laporan dugaan tindak pidana perusakan terhadap mobil taksi berbasis online.
Informasi yang dihimpun SURYAMALANG.COM, kasus ini merupakan kasus pertama yang masuk ke Polres Malang Kota di tengah ‘gesekan’ antara transportasi umum konvensional dan modern beberapa waktu terakhir.
Laporan ini masuk ke Polres Malang Kota, Kamis (16/2/2017). Pelapornya adalah Jacky Frans W, warga Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Dugaan perusakan terjadi di depan Stasiun Kota Malang di Jalan Trunojoyo. Ketika itu, Jacky yang mengemudikan mobil taksi online nopol N 326 BV hendak menjemput penumpang di depan stasiun.
Ketika penumpang hendak naik mobil, tiba-tiba mobil itu ditabrak dari belakang oleh mikrolet trayek AMG. Belum diketahui identitas sopir mikrolet tersebut.
Peristiwa itu membuat mobil taksi online tergores. Pemilik mobil mengaku menderita kerugian sekitar Rp 700.000.
Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Heru Dwi Purnomo mengakui adanya laporan itu.
“Kami pelajari lagi itu memang perusakan atau kecelakaan lalu lintas. Sebab, kejadiannya di jalan raya,” ujar Heru, Jumat (17/2/2017).
Seperti diberitakan SURYAMALANG.COM, ada keluhan dari sopir angkutan umum konvensional beberapa hari terakhir. Para sopir mengaku pendapatannya menurun akibat adanya taksi online. Dishub Kota Malang berusaha memediasi persoalan ini agar konflik tidak meruncing.