Malang Raya

Terkait Polemik Angkutan Berbasis Online, Organda Malang Raya Deadline Dishub 3 Hari

“Rasanya ada solusi bagi pengemudi angkot yang selama ini secara aturan mereka memang dilindungi UU. Semua ada izinnya"

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Aflahul Abidin
Perwakilan jalur angkot, perusahaan taksi, Organda, dan Dinas Perhubungan Kota Malang menggelar pertemuan di Rumah Makan Joglo Dau, di Kota Malang, Sabtu (18/2/2017). Mereka membahas kelanjutan dari keberadaan angkutan online, baik roda dua maupun roda empat. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Ketua Organda (Organisasi Angkutan Darat) Malang Raya, Rudy Soesanto, mengaku lega setelah adanya pertemuan antara pihaknya, ketua jalur, dan Dishub Kota Malang, Sabtu (18/2/2017).

Ia merasa inti masalah terkait keberadaan angkutan berbasis online sudah mengerucut. Kini, pihaknya tinggal menunggu tindaklanjut yang akan dilakukan oleh wali kota terhadap laporan Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang.

“Rasanya ada solusi bagi pengemudi angkot yang selama ini secara aturan mereka memang dilindungi UU.  Semua ada izinnya. Disampaikan setelah ini agar tidak terjadi lagi sweeping di lapangan sampai menunggu keputusan,” kata Rudy. Ia akan menunggu dalam waktu dua atau tiga hari setelah pertemuan itu.

Rudy mengeluhkan, selama ini angkutan resmi selalu dibatasi dengan aturan-aturan yang ketat. Seperti jumlah armada di setiap jalur, tarif, dan berbagai izin. Sementara angkutan online tidak menggunakan patokan itu. Mereka bisa menentukan jumlah anggota alias armada dan tarif tersendiri. Hal inilah yang menimbulkan konflik.

“Mereka bisa menambah armada terus. Apalagi yang kemalang ini plat W, L, dan lainnya. Otomatis Malang jadi tambah macet,” katanya. Rudy tetap berharap rencana aksi demo batal dan sweeping tidak terjadi lagi. Ia juga meminta kepada seluruh anggota Organda Malang Raya untuk menahan diri.

Di satu sisi, masalah ini juga menjadi koreksi bagi para penyedia jasa angkutan agar mengintropeksi diri. “Pelayanannya memang harus lebih bagus lagi. Tapi kalau masalah angkutan online, bukan soal layanan, tapi legalitas,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved