Selebrita

Resmi Cerai, Ini Kewajiban Aming kepada Evelyn, Mulai Apartemen Sampai Nafkah Sebesar . . .

Putusan sidang Aming dan Evelyn dibacakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017) dengan nomor perkara 826/Pdt.G/2017/PA.Jaksel.

Editor: Zainuddin
TribunStyle.com/Kolase
Evelyn Nada Anjani dan Aming Sugandhi. 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Setelah menjalani 10 kali sidang perceraian, aktor Aming Sugandhi dan Evelyn Nada Anjani resmi bercerai.

Putusan sidang Aming dan Evelyn dibacakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017) dengan nomor perkara 826/Pdt.G/2017/PA.Jaksel.

“Tadi putusannya sudah dibacakan. Poin per-poinnya juga sudah mencapai putusannya. Akhirnya Aming dan Evelyn pernikahannya putus sampai sekarang,” kata Devi Waluyo, pengacara Aming ditemui usai sidang.

Dalam sidang yang hanya diwakili kuasa hukum masing-masing tersebut, majelis hakim telah mengabulkan permohonan cerai Aming yang dilayangkan 3 Maret 2017 lalu.

Komedian 36 tahun itu wajib memberi nafkah iddah dan mutah berupa satu unit apartemen, di bilangan Kalibata, Jakarta Selatan.

Selama tiga bulan, Aming juga masih harus menafkahi sang istri yang dinikahinya 4 Juni 2016 itu sebesar Rp 8 juta per bulan.

21 Juli 207 mendatang, Aming diwajibkan membacakan ikrar talak di ruang persidangan.

Evelyn juga wajib hadir dalam sidang tersebut.

Pihak Evelyn yang semula bersikukuh tak ingin bercerai, pun akhirnya menerima putusan majelis hakim.

“Yah Insyaallah Evelyn menerima. Gimana caranya agar dia bisa menyenangkan Aming,” ungkap Henry Indraguna, kuasa hukum Evelyn.

Berita ini sudah dimuat di Tribunstyle.com dengan judul Aming Sugandhi dan Istrinya Evelyn Nada Anjani Resmi Bercerai

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved