Malang Raya

Sudah Diimbau, Tapi Warga Kepanjen Kabupaten Malang Belum Pasang Bendera Merah Putih

"Kami telah minta para anggota PP untuk ikut mengingatkan warga yang belum pasang bendera untuk memasang bendera Merah Putih,"

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Ruas jalan di Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (2/8/2017), warga terpantau belum memasang bendera merah putih sebagai peringatan HUT Republik Indonesia. 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Hingga tanggal 2 Agustus 2017, imbauan memasang bendera Merah Putih, memasang logo angka 72, dan kalimat "Indonesia Kerja Bersama" belum diikuti sepenuhnya warga. Hal itu terlihat dari belum banyaknya warga dan pelaku usaha memasang Bendera Merah Putih sebagai peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 72.

"Kami memang belum sempat memasang bendera, mungkin besok kami akan pasang di depan," kata Aldian, warga kelurahan Kepanjen Kabupaten Malang, Rabu (2/8/2017).

Hal sama disampaikan warga Desa Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Abidin. Dirinya belum memasang bendera Merah Putih di depan rumah karena baru akan membeli bendera. Ini setelah bendera yang dimilikinya sudah kusut dan robek.

"Mungkin besok kami baru pasang, ini mau beli bendera dulu," kata Abidin.

Sementara Perwira Seksi (Pasi) Intel Kodim 0818/Kabupaten Malang-Batu, Kapten Inf Yuyud Hadi Purnomo mengatakan, Pemerintah sudah mengeluarkan instruksi kepada seluruh masyarakat selama satu bulan penuh mulai dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2017 untuk memasang bendera Merah Putih.

Demikian juga tiap kantor lembaga dan instansi pemerintah maupun non pemerintahan diwajibkan untuk memasang atau melangsungkan sejumlah acara. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara RI bernomor B-545/M.Sesneg/Set/TU/00.04/06/2017 mengenai Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

"Dalam Surat edaran tersebut sudah dijelaskan bahwa para pimpinan lembaga negara, anggota Kabinet Kerja, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan lembaga non struktural, gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia, maka sebagai warga negara yang baik haruslah mentaati instruksi memasang bendera Merah Putih," kata Yuyud Hadi Purnomo, Rabu (2/8/2017).

Dijelaskan Yuyud, minimnya kesadaran para pelaku usaha untuk memasang bendera merah putih di depan toko dan pabrik masing-masing saat menyambut peringatan hari Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus dimungkinkan karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

"HUT RI merupakan momentum penting bagi negara, warga harus memeriahkan dan menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI dengan semaksimal mungkin, minimal dengan memasang bendera dan umbul-umbul di rumah kediaman masing, termasuk kantor perusahaan swasta dan bangunan lainnya," ucap Yuyud.

Sedangkan Ketua Majelis Permusyawaratan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Malang, Priyo Bogank Sudibyo mengaku sangat prihatin sebagian besar warga dan pemilik bangunan baik Ruko dan usaha lain banyak yang belum memasang bendera Merah Putih. Padahal, sekarang ini hanya untuk memeriahkan dan memperingati HUT Kemerdekaan RI, bukan ikut berjuang. Karena kemerdekaan yang telah diraih para pejuang dengan susah payah merupakan momen penting bagi negera.

"Makanya, semua harus memeriahkan dan menyemarakkan Proklamasi Kemerdekaan negara dengan semaksimal mungkin, minimal dengan memasang bendera dan umbu-umbul di rumah kediaman masing," kata Priyo Bogank Sudibyo.

Untuk itu, tambah Priyo, seluruh anggota MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Malang diminta untuk ikut mendorong para. warga mereka yang tidak memasang bendera agar turut serta memeriahkan HUT RI dengan memasang bendera.

"Kami telah minta para anggota PP untuk ikut mengingatkan warga yang belum pasang bendera untuk memasang bendera Merah Putih," tutur Priyo.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved