Malang Raya
Anak Tewas Dianiaya Ibu Kandung di Malang, Ini Hasil Pemeriksaan Tim Medis RSSA
penganiayaan yang dilakukan ibu kandungnya sendiri menggunakan gayung plastik dan pukulan tangan kosong, Selasa (19/6/2018)
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Kematian AS (8) warga Dusun Tempur Desa Pagak Kecamatan Pagak Kabupaten Malang korban penganiayaan ibu kandungnya sendiri, Ani Musrifah (34), akibat mengalami pendarahan di kepala hampir menutup semua otak.
Hal itu didasarkan dari hasil otopsi terhadap jenazah korban AS di RS Saiful Anwat (RSSA) Kota Malang yang diterima Jajaran Polres Malang.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, selain mengalami pendarahan di kepala hampir menutup semua otak, di sekujur tubuh korban juga banyak luka. Mulai dari kaki, tulang kering, dada, punggung, dan kepala.
Baca: Bocah 8 Tahun di Malang Tewas Gara-gara Beli Layangan, Diduga Sering Digigit Ibu Kandung
"Itu dikarenakan adanya pukulan baik oleh gayung plastik maupun tangan kosong serta gigitan ke tubuh korban oleh ibunya sendiri," kata Yade Setiawan Ujung dalam rilisnya, Jumat (22/6/2018).
Untuk saat ini, dikatakan Yade Setiawan Ujung, kasus penganiayaan terhadap anak oleh ibu kandungnya sendiri hingga meninggal dunia masih terus dilakukan penanganan.
Termasuk adanya kemungkinan korban sempat terbentur ke lantai saat menerima penganiayaan oleh pelaku. Dan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) tersebut masih terus dilakukan pengumpulan keterangan untuk disesuaikan dengan fakta yang terjadi di lapangan.
"Jadi kami saat ini masih terus memproses kasus tersebut, termasuk meminta keterangan psikiater atas kondisi kejiwaan dari pelaku," tandas Yade Setiawan Ujung.
Seperti diketahui, SA (8) putra sulung pasangan Ani Musrifah (34) dan Mariat (36) warga Dusun Tempur Desa Pagak Kecamatan Pagak Kabupaten Malang meregang nyawa setelah mengalami penganiayaan yang dilakukan ibu kandungnya sendiri menggunakan gayung plastik dan pukulan tangan kosong, Selasa (19/6/2018).
Diduga kepala SA juga sempat terbentur ke lantai dan juga digigit oleh ibu kandungnya.
"Itu bisa diketahui dari tubuh korban ada bekas gigitan dan luka di kepala," ucap IPDA Yulistiana Sri Iriana, Kanit UPPA Polres Malang.
Sedangkan pelaku, Ani Musrifah banyak diam dihadapan Penyidik UPPA Polres Malang. Ia mengaku menggigit korban selain memukuli dengan gayung mandi.
"Saya pukul dengan gayung dan juga Saya gigit, karena anak saya sempat melawan," kata Ani Musrifah.
Kasus itu sendiri terjadi dikarenakan korban mengambil uang milik ibunya senilai Rp 51 ribu. Dimana uang tersebut oleh korban dibelikan layang-layang sekitar Rp 25 ribu, dan sisanya akan digunakan untuk uang saku mudik ke Lamongan.
Ibu korban tidak dapat menahan emosi ketika mengetahui uangnya hilang hingga menganiaya korban yang anaknya sendiri itu sampai meninggal dunia.
Atas perbuatannya tersebut, UPPA Polres Malang akan menjerat Masripah dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI nomor 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.