Selebrita
Roro Fitria Tampil Cetar saat Jalani Sidang Kasus Narkoba, Penampilannya Bernuansa Pink
Sambil terus berjalan menuju ruang tunggu tahanan pengadilan, Roro Fitria mengungkapkan kesiapannya menjalani sidang perdana.
SURYAMALANG.COM - Publik figur Roro Fitria (28) menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Roro menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Kamis (28/6/2018), dengan agenda pembacaan dakwaan.
Bintang film 'Bangkitnya Suster Gepeng', 'Street Society', dan 'Gunung Kawi' ini tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 12.50 WIB.
Baca: Tajir Melintir, Kekayaan Capai Rp800 Milyar, Roro Fitria Blak-blakan dari Mana Saja Sumbernya
Baca: Perubahan Penampilan Roro Fitria Setelah 3 Bulan Dipenjara Bikin Gagal Fokus Warganet
Baca: Terkenal Kaya Raya, Ternyata Seperti ini Kondisi Rumah Berlapis Emas Roro Fitria Usai Tak Ditinggali
Menggunakan kemeja putih dan rambut dikepang samping, Roro dikawal oleh dua pria berbadan tegap ketika berjalan dari mobil tahanan menuju ruang tunggu tahanan.

Pantauan Warta Kota, Roro tampak cantik dengan makeup dan rambut kepangnya itu.
Polesan blush on terlihat memenuhi pipinya, matanya diberikan sentuhan eyeliner dan maskara.
Alisnya juga terlihat cetar dan berwarna hitam pekat dengan tambahan lipstik berwarna pink.
Sambil terus berjalan menuju ruang tunggu tahanan pengadilan, Roro mengungkapkan kesiapannya menjalani sidang perdana.
Baca: Tujuh Pengacara Roro Fitria Mengundurkan Diri, Katanya Tidak Lagi Kooperatif
Baca: Roro Fitria Mengaku Menyesal, Suara Aslinya Ternyata Tidak Melengking Manja
"Bismillah, mohon doanya teman-teman," kata Roro Fitria sambil terus berjalan menuju ruang tunggu tahanan.
Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Roro ditangkap saat tengah menunggu pesanan sabu-sabu dari YK dengan perantara seorang pria berinisial WH.
Saat itu Roro memesan sabu seberat 2,4 gram dengan harga Rp 4 juta, dan Rp 1 juta untuk jasa kurir.
Roro berdalih sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan valentine bersama rekan-rekannya sesama artis.
Atas perbuatannya, Roro dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.