Jombang
Pesta Miras Anak Punk Berujung Pembunuhan Gara-gara Rokok, 4 dari 11 Pelaku Tertangkap
REAMAJA 15 TAHUN TEWAS di tangan teman-teman komunitas punk di #Jombang. Lehernya ditusuk dari kanan dan kiri.
Penulis: Sutono | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Polres Jombang meringkus 4 tersangka pembunuh anak punk yang ditemukan tergeletak di depan pertokoan di Dusun Penanggalan, Desa Dukuh Dimoro, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu sore (1/7/2018).
Anak punk itu ditemukan Sabtu sore (30/6/2018). Mayat remaja punk yang kemudian diketahui bernama Mario Fikri Febrianto (15), warga Balongsari, Magersari, Kabupaten Mojokerto itu, saat ditemukan terdapat luka tusuk di leher kanan dan kiri.
Adapun empat tersangka pembunuh yang ditangkap masing-masing inisial NA (17), warga Madura, KS (16) warga Gresik, WK (17) warga Mojoagung Jombang, dan Jh (19) warga Mojowarno Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi mengungkapkan, sebenarnya yang melakukan pembunuhan 11 orang, namun yang tujuh orang masih buron.
"Tujuh orang itu sudah kami kantongi identitasnya, cepat atau lambat pasti tertangkap," kata Gatot Setyo Budi, saat rilis kasus tersebut, Minggu sore (1/7/2018).
Diungkapkan Gatot, berdasarkan pemeriksaan terhadap para tersangka, remaja punk bernama Fikri dibunuh dengan cara dikeroyok 11 orang.
Bermula dari pesta miras korban dan para tersangka di tepi sungai Desa Japanan Kecamatan Mojowarno pada Jumat malam (29/6/2018).
Saat pesta miras itu, korban mendadak merebut rokok dari tangan peserta pesta miras inisial DK. Karena rokok direbut, DK marah.
Selanjutnya, terjadi adu mulut dan berujung pemukulan oleh DK terhadap korban (Fikri).
Tak hanya DK yang memukul korban, 11 rekan lainnya ikut mengeroyok.
Sadisnya, mereka tak cuma menggunakan tangan, melainkan juga kayu dan besi runcing yang berada di sekitar lokasi kejadian.
"Hingga akhirnya, korban roboh, diduga setelah ditusuk besi runcing di lehernya," kata Gatot Setyo Budi.
Korban yang sudah tak berdaya kemudian ditinggal begitu saja di depan toko kosong Dusun Penanggalan, Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung.
Dari visum dokter, mayat korban mendapat luka tusukan dan sayatan di leher. Di seluruh tubuh korban juga memar-memar akibat pukulan benda tumpul.
"Para tersangka yang tertangkap kami jerat pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak," bebernya.
Seperti diberitakan, warga Dusun Penanggalan, Desa Dukuh Dimoro, Kecamatan Mojoagung, Jombang, gempar Sabtu (30/6/2018).
Pasalnya, di depan pertokoan setempat ditemukan remaja punk tanpa identitas dalam keadaan meninggal dunia, dengan luka tusukan di leher bagian kanan dan kiri.