Surabaya

Penjaga Pos RT Bobol Rumah dan Gasak BPKB serta Uang

Polisi menyita barang bukti berupa BPKB sepeda motor Yamaha Mio nopol L-3546-VE atas nama Saidah alamat Tlogo Tanjung Surabaya.

Penulis: fatkhulalami | Editor: yuli
PEMBOBOL RUMAH TETANGGA - Danang Agusti (21), warga Jl Lidah Wetan 2 Surabaya. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Danang Agusti (21) harus rela tidur di sel tahanan Polsek Lakarsantri Surabaya.

Pemuda asal Jl Lidah Wetan 2 Surabaya yang juga penjaga pos RT dipenjara lantaran membobol rumah.

Danang membobol rumah di Jl Lidah Wetan Gg. 3, Lidah Wetan, Lakarsantri, 23 Juni 2018 lalu.

Di rumah tersebut, pelaku menggasak uang dan BPKB.

Dia memanfaatkan celah lubang jendela guna membobol rumah tetangganya.

Dengan memanjat melalui lobang di atas jendela, selanjutnya masuk rumah dan mencongkel lemari.

Kapolsek Lakarsantri Surabaya, Kompol Dwi Heri Sukiswanto, menjelakan, kasus ini bermula dari adanya laporan pencurian BPKB dan uang sebesar Rp 150.000.

Kemudian dilakukan olah TKP dan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Lakarsantri. Hasilnya, pelaku teridentifikasi .

“Pelakunya tak lain adalah tetangga korban sendiri,” sebut Dwi Heri, Minggu (1/7/2018).

Berdasarkan temuan itu, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat pelaku sedang jaga pos RT.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa BPKB sepeda motor Yamaha Mio nopol L-3546-VE atas nama Saidah alamat Tlogo Tanjung Surabaya.

Terbukti bersalah tersangka ini akan dijerat kasus perkara pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP.

Tags
Surabaya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved