Indonesia Resmi Blokir Tik Tok, Alasannya karena Banyak Pelanggaran Konten
Indonesia Resmi Blokir Tik Tok Alasannya karena adaPelanggaran konten yang ditemukan antara lain pornografi, asusila
SURYAMALANG.com - Layanan berbagi video, Tik Tok, resmi diblokir di Indonesia.
Pantauan KompasTekno, Selasa (3/7/2018) malam, aplikasi Tik Tok sudah tak bisa diakses.
Ketika dibuka, antarmuka aplikasi hanya menyodorkan pemrosesan (loading) konten.
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, mengatakan pemblokiran sudah dilakukan sejak siang hari ini.
"Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi Tik Tok dengan 8 DNS-nya," kata dia pada KompasTekno via pesan singkat.
Baca: Terinspirasi Film Hollywood, Penjahat Ini Kabur dari Penjara dengan Cara Tak Biasa
Baca: Kisah Pria yang Cintanya Ditolak Sampai 80 Ribu Kali
Baca: Baim Wong Kena Kritik Beri Nama Calon Bayi Chicco Jerikho, Buntutnya Sebut Status Presiden Jomblo
Baca: Meme-Meme Kocak Ini Serang Aksi Neymar yang Guling-Guling di Laga Brasil Vs Meksiko
Menurut dia, pemblokiran didasari hasil pemantau tim AIS Kominfo, pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta masyarakat luas.
"Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain," ujarnya.
Semuel mengatakan, pemblokiran bersifat sementara sampai ada perbaikan dan pembersihan konten-konten ilegal dari pihak Tik Tok.
Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan dari pihak Tik Tok.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tik Tok Diblokir di Indonesia karena Dinilai Negatif untuk Anak"