Nasional
MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018, Termasuk Kota Madiun, Bangkalan, Sampang
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 62 permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada serentak 2018.

SURYAMALANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 62 permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada serentak 2018.
Berdasar informasi yang dihimpun dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, 62 permohonan gugatan itu terdiri dari 39 perkara untuk pemilihan bupati, 16 perkara pemilihan wali kota, dan tujuh perkara di pemilihan gubernur.
Sebenarnya pendaftaran gugatan ditutup pada 11 Juli 2018.
( Baca juga : Videonya Terlanjur Viral, Ternyata Begini Cerita Pria yang Disebut Hidup Lagi Usai Dikubur )
Namun, MK tetap menerima bagi pihak yang ingin menggugat di atas tanggal yang sudah ditentukan itu.
Terutama daerah yang rekapitulasi penghitungan suara belum selesai.
Setelah terdaftar, berkas permohonan sengketa Pilkada akan melalui proses pemeriksaan kelengkapan pada 12 Juli hingga 17 Juli 2018.
( Baca juga : Update Transfer Liga 1 – Sriwijaya FC ‘Cuci Gudang’, Madura United Lepas Mantan Arema dan Persib )
Jika ada yang kurang, para pemohon akan diminta melengkapi berkas permohonan pada 16 Juli hingga 20 Juli 2018.
Selanjutnya akan dilakukan registrasi permohonan pemohon ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 23 Juli 2018.
MK mengatur selisih ambang batas hak gugat ke Mahkamah Konstitusi yang besarannya sekitar 0,5% s/d 2% dari total suara sah.
( Baca juga : Sophia Latjuba Tak Keberatan Jika Harus Jomblo Seumur Hidup, Asalkan Tak Kehilangan Hal ini )
Besaran tersebut tergantung jumlah penduduk di wilayah tersebut.
-
Bisnis Prostitusi Gaya Baru, Suguhkan Adegan Mesum Siswi SMA via Line Hingga Bisa Ditiduri Pelanggan
-
Dua Hari Hilang, Lumba-lumba Air Tawar yang Muncul di Sumatra Utara Ditemukan Mati
-
Fakta-Fakta Rumah Pencipta Hymne Guru yang Dijual di Madiun, Kini Ditawar Wali Kota Madiun
-
Rocky Gerung Sebut 'Kitab Suci Adalah Fiksi' di Acara ILC, Mangkir saat Dipanggil Polda Metro Jaya
-
Kronologi Tangan Jokowi Berdarah-darah saat Panen Udang di Tambak, Petani Tambak Ungkap Penyebabnya