Malang Raya
Pemkot Malang Rancang Peraturan Wali Kota tentang Cagar Budaya
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang menyusun Peraturan Wali (Perwal) Kota Malang tentang Cagar Budaya (CB).
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang menyusun Peraturan Wali (Perwal) Kota Malang tentang Cagar Budaya (CB). Rancangan Perwal ini merupakan turunan dan menjadi petunjuk teknis Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2018 tentang Cagar BUdaya.
Namun Ranperwal CB itu diperkirakan tidak akan bisa selesai tahun ini. "Kalau selesai tahun ini, sepertinya belum. Karena PR kami masih banyak. Ada pendataan dan inventarisasi cagar budaya, juga penyusunan rencana induk cagar budaya, penetapan cagar budaya, dan penyusunan Perwal CB," ujar Kepala Bidang Promosi Pariwisata Disbudpar Kota Malang Agung Buwana, Kamis (2/8/2018).
Meskipun tidak yakin akan bisa selesai tahun ini, Disbudpar telah memulai proses penyusunannya. Seperti yang dilakukan, Kamis (2/8/2018), Disbudpar melakukan rapat dengar pendapat dengan masyarakat (public hearing), juga akademisi dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Kami meminta masukan dari komunitas dan akademisi," lanjut Agung.
Perda CB memerlukan Perwal karena setidaknya ada 16 ketentuan di Perda yang harus dijlentrehkan melalui Perwal. Ketentuan itu antara lain tentang tata carapembongan bangunan cagar budaya, juga pencarian cagar budaya.
Kota Malang termasuk kota di Indonesia yang telah memiliki Perda Cagar Budaya. Perda yang disahkan di awal tahun 2018 ini belum bisa menjadi senjata ampuh untuk menghambat berkurangnya cagar budaya di Kota Malang.
Dari pantauan Surya, meskipun telah memiliki Perda CB, sejumlah bangunan bernilai cagar budaya tetap dibongkar.