Surabaya

BNN Jatim Tangkap Tukang Las Kirim Sabu-sabu ke Sipir Lapas Madiun

Tersangka berperan mengantarkan barang terlarang sabu-sabu ke dalam Lapas yang dititipkan ke seseoang berseragam sipir.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
ILUSTRASI 

SURYAMALANG COM, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur membongkar kasus peredaran narkoba melibatkan sindikat jaringan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Madiun.

Pengedaran narkoba yang dikendalikan dalam Lapas tersebut terungkap setelah BNN berhasil menangkap MI alias Iqbal (24), kurir narkoba.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso, menjelaskan pengedaran narkoba ini diduga melibatkan sipir di Lapas Madiun. Pasalnya, tersangka Iqbal menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas melalui bantuan sipir.

"Tersangka berperan mengantarkan barang terlarang sabu-sabu ke dalam Lapas yang dititipkan ke seseoang berseragam sipir," ujarnya dalam press release di kantor BNNP Jatim, Surabaya, Jumat (24/8/2018).

Bambang mengatakan tersangka juga merupakan pemasok sabu-sabu ke dalam penjara. Setiap kali bertransaksi sabu-sabu tersangka berkomunikasi dengan narapidana melalui telepon untuk mengirimkan sabu-sabu. Dia mendapat upah Rp 1,5 juta tiapt mengantar sabu-sabu seberat 100 gram.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lainnya yang diduga terlibat pengedaran narkoban sindikat jaringan Lapas," jelasnya.

Tersangka Iqbal berdalih baru dua kali menjadi kurir sabu-sabu. Pria yang bekerja sabagai tukang las ini saat mengantarkan sabu-sabu selalu menunggu sipir yang datang menghampirinya di luar Lapas.

Menurut dia, membeli sabu-sabu dari temannya yang dikenalnya melalui sambungan telepon. Dia mendapat pesanan sabu dari BN yang telah mengirimkan uang Rp 3,5 juta via transfer.

"Saya cuma menyerahkan (Sabu-sabu) saja ke orang pakai seragam di Lapas setelah itu sudah," ucapnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved