Nasional

Upaya Perkuat Rupiah, Menteri ESDM Siapkan Sanksi Perusahaan Enggan Tempatkan Devisa Di Dalam Negeri

Upaya meningkatkan nilai tukar Rupiah. Kementerian ESDM menyiapkan sanksi Perusahaan Minerba enggan simpan Devisa di Indonesia

Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Menteri ESDM, Ignasius Jonan 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Dampak melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap dollar AS, Kementerian ESDM tengah merancang sanksi bagi perusahaan tambang mineral dan batu bara jika tidak menempatkan devisa di dalam negeri. Hal tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menekan laju pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS yang terperosok.

Kementerian ESDM akan menetapkan peratuan untuk semua ekspor harus menggunakan letters of credits (LC). Di samping itu, hasil ekspor 100 persen harus kembali ke Indonesia. Baik dalam bentuk Dollar Amerika atau ditempatkan di bank-bank Pemerintah Indonesia di luar negeri.

"Kami kira itu tidak ada masalah. Kita akan buat mekanisme yang akan minta bukti mana uang yang kembali, ekspor sekian dan itu bisa dihitung pakai LC, uangnya sudah kembali belum ke Indonesia. Jika uang hasil ekspor tersebut tidak kembali maka perusahaan bisa dikenakan sanksi untuk mengurangi ekspornya," kata Ignasius Jonan, Menteri ESDM dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/9/2018).

Sementara Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Aryono mengatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan dengan meminta laporan setiap bulan dari perusahaan. Hal tersebut dilakukan untuk mengevaluasi apakah perusahaan memenuhi persyaratan yang ditetapkan atau tidak. Yaitu harus meletakkan uangnya di bank devisa di Indonesia atau Bank Pemerintah Indonesia di luar negeri.

"Bagaimana kalau ada perusahaan yang tidak memenuhi syarat? Ditjen Minerba sedang memikirkan sanksinya berupa pengurangan produksi. Jadi kita lihat per bulannya berapa dan akan kita tetapkan kira-kira berapa sepantasnya untuk diberikan pengurangan produksi," kata Bambang.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved