Tuban
Ratusan Warga Desa Mojoagung Datangi Kantor Kejaksaan Negeri Tuban
Warga menilai Kades Mojoagung dan suaminya tidak bersalah sehingga Kejaksaan harus membebaskannya dari tahanan
Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, TUBAN - Ratusan warga Desa Mojoagung Kecamatan Soko Kabupaten Tuban menggeruduk kantor kejaksaan negeri Kabupaten Tuban, Senin (10/9/2018).
Kedatangan setidaknya 700 warga tersebut meminta Kepala Desa Mojoagung, Siti Ngatina (40) dan suaminya yaitu Makmur (46) yang ditangkap, Selasa (4/9/2018), dibebaskan atas dugaan kasus korupsi yang saat ini ditangani kejaksaan.
"Kita meminta kades dan suaminya dibebaskan, mereka tidak bersalah," teriak orator, Sugeng di atas mobil komando.
Sekedar diketahui, hasil penyidikan yang ditangani pihak kejaksaan negeri menemukan kerugian senilai Rp 152.860.773, atas kasus korupsi ADD dan DD 2017.
Pihak kejaksaan menilai, kades dan suami mengerjakan proyek di tahun 2016, padahal seharusnya proyek itu dikerjakan 2017. Saat ini aksi juga masih berlangsung di depan kantor kejaksaan.
