Jember
Tim KPK ke Jember, Ingatkan Semua Anggota DPRD Seluruh Indonesia
Ternyata banyak anggota dewan yang ditangkap, termasuk contoh di Malang (DPRD Kota Malang) kemarin. Karenanya kami selanjutnya akan roadshow ke DPRD.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyasar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk program sosialisasi pencegahan korupsi dan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Menurut Grup Head Program Pengendalian Gratifikasi KPK Andy Purwana, program itu dimulai September ini.
"Berangkat dari banyaknya anggota dewan yang terkena kasus korupsi, maka KPK akan melakukan roadshow ke DPRD, ke anggota dewan. Roadshow yang dimulai September ini dilakukan di Jawa, di banyak kota. Antara lain sosialisasi pengendalian gratifikasi dan pelaporan LHKPN. Karena ini akan menjadi strategi nasional pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Andy usai menjadi pembicara di acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Kamis (13/9/2018)
Ia mengakui selama ini sosialisasi pemberantasa korupsi, juga pengendalian gratifikasi lebih banyak menyasar pemerintah daerah (kabupaten/kota/provinsi), kementerian, dan lembaga.
"Namun ternyata banyak anggota dewan yang ditangkap, termasuk contoh di Malang (DPRD Kota Malang) kemarin. Karenanya kami selanjutnya akan roadshow ke DPRD," tegas Andy.
Ia menyentil apa yang terjadi di DPRD Kota Malang menjadi bukti tidak adanya penerapan e-planning dan e-budjeting. Karenanya melalui program strategi nasional pencegahan korupsi itu, diharapkan pencegahan korupsi bisa berjalan maksimal. Strategi nasional itu akan dihandel oleh kesekretariatan bersama antara lain KPK, Kementerian Dalam Negeri, juga Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
"Jadi akan ada pengendalian gratifikasi, pelaporan LHKPN, e-planning, e-budjeting, juga e-ptsp (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Kasus di DPRD Kota Malang itu terjadi karenanya kurang maksimalnya e-planning dan e-budjeting, sehingga ada program kegiatan yang bisa masuk di luar perencanaan. Kalau sistemnya diperbaiki dan diperbarui itu tidak akan terjadi," imbuh Andy lagi.
Lebih lanjut, dia berharap Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di tingkat kabupaten bisa berjalan maksimal. Ia menyebut Jember sudah memiliki UPG dan peraturan bupatinya. Selanjutnya diperlukan aksi nyata apakah ada penerimaan laporan gratifikasi atau tidak.
"Jika tidak menerima, di akhir tahun akan ditanyakan apakah ada kendala sehingga tidak ada pelaporan," pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Jember Faida menegaskan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi itu sangat penting bagi PNS dan penyelenggara negara di Jember.
"Supaya para pejabat dan PNS di Jember makin mengetahui apa itu gratifikasi, sehingga bisa berkata iya jika memang benar dan berkata tidak jika memang itu perihal gratifikasi yang tidak boleh," kata Faida.
Faida mengaku belum mendapatkan laporan apakah UPG Jember telah menerima laporan atau pengaduan gratifikasi atau tidak.
Sementara itu dari informasi yang dihimpun Surya, sejak berdiri tahun 2016, UPG Jember belum menerima laporan gratifikasi dari PNS ataupun penyelenggara negara di Jember.
Sedangkan di nasional, berdasarkan data dari KPK sampai mulai Januari - Agustus 2018, terdapat lebih dari 1.000 pengaduan gratifikasi. Dari ribuan laporan itu, beberapa ditindaklanjuti oleh Divisi Penindakan, atau dilanjutkan dengan penyelidikan dan penyidikan.