Lamongan
DPO Sepuluh Bulan, Oknum Ketua LSM Di Lamongan Ditangkap Polisi Karena Dituduh Memeras
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan mobil baru Suzuki Ertiga yang dikendarainya saat penangkapan
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Sepuluh bulan kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), CA (40), salah satu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lamongan ditangkap Timsus Unit II Polres Lamongan, Jumat (14/9/2018).
Tertangkapnya CA ini seteleh dua anggota LSM, Asikin (40) dan Sudi Harsono (43) ditangkap Polres Lamongan karena terbukti memeras Nurul Aziz, Kepala Desa Tambakmenjangan Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan sebesar Rp 25 juta sepuluh bulan lalu di salah satu rumah makan.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan, dua anggota LSM yang ditangkap mengaku apa yang dilakukan itu atas perintah dan skenario sang ketua, CA yang ditetapkan tersangka dan dalam daftar DPO Polres Lamongan.
"Tersangka ditangkap saat di perjalanan menuju calon korbannya, seorang kades," kata Kasat Reskrim, AKP Wahyu Norman Hidayat , didampingi Kanit Tipiter, Iptu Khusen kepada SURYAMALANG.COM Jumat (14/9).
Penangkapan terhadap CA juga sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara polisi dan tersangka.
Mobil yang dikendarai tersangka langsung dipotong anggota Timsus Saber Pungli ketika terjebak dalam kemacetan. Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut karena dimungkinkan masih banyak korban yang berhasil diperdaya oleh pelaku.
Tersangka CA selama sepuluh bulan dalam perburuan dan baru berhasil ditangkap di wilayah Gresik saat sedang menikmati mobil barunya, Suzuki Ertiga dengan nopol palsu L 14 AR.
"Setelah dicek mobil yang dikendarai tersangka belum keluar nomornya," kata Norman.
Tersangka CA warga jalan Wringinkurung Desa Petung Kecamatan Panceng Gresik yang pernah bermarkas di Lamongan ini diketahui sebagai aktor intelektual dari semua aksi LSM yang dipimpinya.
Dalam pemeriksaan yang kini masih berjalan, CA mengaku baru sekali melakukan pemerasan.
Namun pengakuan itu dinilai penyidik sebagai pengakuan yang disengaja CA untuk meringankan beban hukum yang dihadapi.
Norman berharap, warga yang menjadi korban para tersangka ini untuk segera melapor. "Lapor saja, kalau pernah diperdayai tersangka," tandas Norman.
Tersangka CA dan dua tersangka yang ditangkap sebelumnya akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan mobil baru Suzuki Ertiga yang dikendarai CA saat ditangkap.