Jember
Kembali Jadi Pembicaraan, Soal Izin Usaha Pertambangan Emas Blok Silo Jember
Di SK tertera wilayah IUP eksplorasi Blok Silo untuk mineral logam jenis emas. Luasa IUP itu mencapai 4.023 hektare.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Isu tentang tambang emas di Kecamatan Silo Kabupaten Jember mencuat lagi. Isu tersebut beredar kembali di kalangan wartawan dan sejumlah orang seiring beredarnya Surat Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral.
Surat itu tentang SK Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Periode 2018.
Di SK tertera wilayah IUP eksplorasi Blok Silo untuk mineral logam jenis emas. Luasa IUP itu mencapai 4.023 hektare. Surat tersebut tertanggal 23 April 2018.
Bupati Jember Faida mengaku, pihaknya mengetahui hal itu juga melalui grup percakapan whatsApp. Dia tidak pernah mendapatkan surat tersebut.
"Saya tidak pernah mendapatkan surat itu. Saya juga tidak pernah berkoordinasi dengan Pemprov. Dan itu wewenangnya Pemprov. Hanya saja yang saya tahu, masyarakat Jember tidak menghendaki tambang itu," kata Faida.
Jika masyarakat keberatan dan tidak menghendakinya, tegas Faida, dirinya selaku Bupati Jember bakal berkirim surat ke Pemprov Jatim untuk diteruskan ke Menteri ESDM.
"Kalau masyarakat keberatan, bupati akan berkirim surat ke Pemprov supaya diteruskan ke Pak Menteri. Kalau masyarakat menghendaki, memungkinkan surat itu dibatalkan," ucap Faida.
Berdasarkan peraturan, saat ini perizinan pertambangan menjadi wewenang Pemerintah Provinsi, dan pemerintah pusat.
Isu tentang tambang emas di Jember sudah sejak lama muncul. Sejumlah elemen masyarakat menolak rencana keberadaan tambang itu