Malang Raya

Daftar Kawasan di Kota Malang yang Tak Boleh Dipasang Alat Peraga Kampanye

Bacaleg harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan selama kampanye di Kota Malang, seperti pemasangan alat peraga kampanye.

Penulis: Alfi Syahri Ramadan | Editor: Zainuddin
kpu
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Bakal calon legislatif (bacaleg) ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Kamis (20/9/2018).

Setelah itu para bacaleg bisa kampanye mulai 23 September 2018.

Semua bacaleg memiliki waktu sekitar 6 bulan atau sampai 13 April 2017 untuk kampanye.

( Baca juga : Rangkuman Kejadian Jatim Kemarin, Mulai Kecelakaan Tuban sampai Remaja Kota Malang Bunuh Diri )

Para bacaleg tidak bisa sembarangan kampanye.

Bacaleg harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, seperti pemasangan alat peraga kampanye.

Beberapa lokasi di Kota Malang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye.

( Baca juga : Link Formasi Pendaftaran CPNS 2018 Kota Malang, Mayoritas untuk Guru )

Hal itu sesuai pasal 28, pasal 37, dan pasal 38 Perwali 20/2015 tentang penataan reklame.

Berdasar aturan tersebut, area yang tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye, seperti Jalan Ijen, Bundaran Jalan Tugu, Jalan Kertanegara, Jalan Veteran, Alun-alun Merdeka, tempat ibadah, taman, hutan kota, sarana dan prasana pendidikan, serta kantor pemerintahan.

“Kalau ada yang melanggar, akan langsung ada pembersihan,” ucap Ashari Husein, komisioner KPU Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (19/9/2018).

( Baca juga : Billy Syahputra Ungkap Tingkah Luna Maya yang Tak Biasa Setelah Putus Dengan Reino Barack )

Ashari menambahkan alat peraga kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, dan Pemilihan Presiden (Pilpred) 2019 berbeda.

Nantinya ada pembatasan fasilitas alat peraga kampanye dari KPU untuk setiap pasangan calon (paslon).

Setiap paslon hanya akan mendapat  10 alat peraga kampanye.

( Baca juga : Informasi Lengkap Rekrutmen CPNS 2018 Pemprov Jatim, Mulai Jadwal Pendaftaran sampai Website Resmi )

Partai politik (parpol) dan anggota DPD juga masing-masing mendapat 10 alat peraga kampanye.

Namun, partai politik bisa membuat alat peraga kampanye sendiri.

“Secara keseluruhan, alat peraga kampanye berbentuk baliho ada sekitar 4.170 buah.”

( Baca juga : Bupati Jember Sahkan SK Formasi CPNS, Formasi Guru Terbanyak )

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved