Tulungagung

Sembilan Jabatan Kepala OPD Pemkab Tulungagung Kosong, Plt Bupati Belum Bisa Gulirkan Mutasi

Seorang kepala daerah baru diperbolehkan melakukan mutasi setelah enam bulan, terhitung setelah dilantik

Penulis: David Yohanes | Editor: Achmad Amru Muiz
surya malang/David Yohanes
Plt Bupati sekaligus Wabup Tulungagung, Maryoto Birowo 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengalami kekosongan pimpinan di Pemkab Tulungagung. Meski demikian, Wakil Bupati sekaligus PLT Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo belum akan melakukan perombakan Kepala OPD.

"Saya masih berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri," kata Maryoto.

Menurutnya, konsultasi ini terkait rencana mutasi jabatan secara keseluruhan, bukan hanya di tataran kepala OPD. Diharapkan, arahan dari Kemendagri bisa menjadi solusi penataan pejabat di Pemkab Tulungagung.

"Sesuai Undang-undang ASN dan Undang-undang tentang pemerintahan daerah, saat ini (saya) belum bisa melakukan mutasi," ucap Maryoto.

Pasalnya, seorang kepala daerah baru diperbolehkan melakukan mutasi setelah enam bulan, terhitung setelah dilantik. Namun ketentuan itu ada pengecualian jika ada jabatan setingkat kepala OPD yang kosong.

"Karena itu kami akan izin dulu ke Kemendagri," tandas Maryoto.

Enam pejabat setingkat kepala OPD yang kosong terjadi karena berbagai sebab. Misalnya, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ditangkap KPK. Saat ini jabatan Kepala Dinas PUPR dijabat seorang PLT.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman meninggal dunia. Sedangkan lainnya memasuki purna tugas. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved