Tulungagung
Sembilan Jabatan Kepala OPD Pemkab Tulungagung Kosong, Plt Bupati Belum Bisa Gulirkan Mutasi
Seorang kepala daerah baru diperbolehkan melakukan mutasi setelah enam bulan, terhitung setelah dilantik
Penulis: David Yohanes | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengalami kekosongan pimpinan di Pemkab Tulungagung. Meski demikian, Wakil Bupati sekaligus PLT Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo belum akan melakukan perombakan Kepala OPD.
"Saya masih berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri," kata Maryoto.
Menurutnya, konsultasi ini terkait rencana mutasi jabatan secara keseluruhan, bukan hanya di tataran kepala OPD. Diharapkan, arahan dari Kemendagri bisa menjadi solusi penataan pejabat di Pemkab Tulungagung.
"Sesuai Undang-undang ASN dan Undang-undang tentang pemerintahan daerah, saat ini (saya) belum bisa melakukan mutasi," ucap Maryoto.
Pasalnya, seorang kepala daerah baru diperbolehkan melakukan mutasi setelah enam bulan, terhitung setelah dilantik. Namun ketentuan itu ada pengecualian jika ada jabatan setingkat kepala OPD yang kosong.
"Karena itu kami akan izin dulu ke Kemendagri," tandas Maryoto.
Enam pejabat setingkat kepala OPD yang kosong terjadi karena berbagai sebab. Misalnya, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ditangkap KPK. Saat ini jabatan Kepala Dinas PUPR dijabat seorang PLT.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman meninggal dunia. Sedangkan lainnya memasuki purna tugas.