Selebrita
Baru Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara, Roro Fitria Sudah Pingsan
Tuntutan jelas bukan vonis. Namun, usai pembacan tuntutan setinggi itu, Roro Fitria langsung menghampiri ibunya, Retno Winingsih...
SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Arties peran Roro Fitria pingsan usai mendengarkan tuntutan hukuman lima tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Tuntutan jelas bukan vonis. Namun, usai pembacan tuntutan setinggi itu, Roro Fitria langsung menghampiri ibunya, Retno Winingsih, yang duduk di kursi roda.
Tangis Roro pun pecah sembari memegang tangan ibundanya. Beberapa kali Roro mengungkapkan rasa sesalnya.
"Ma, Mama," kata Roro dengan suara lirih.
Roro lantas digiring keluar dari ruangan untuk kembali ke ruang tahanan. Namun saat berdiri, Roro tiba-tiba lunglai lalu terjatuh di kaki sang ibu.
Rekannya yang juga menjadi terdakwa dengan kasus yang sama Wawan Hertawan ikut menangisi Roro.
"Astaghfirullahal'adzim," ujar Wawan.
Polisi dan tim pengacaranya lalu membopong tubuh Roro dan membaringkannya di kursi hadirin persidangan.
Mereka lantas mencoba membangunkan Roro dengan minyak angin. Tak lama kemudian, Roro lantas kembali ke ruang tahanan pengadilan.
Sebelumnya, Jaksa Maidarlis menyatakan bahwa Roro Fitria terbukti telah melanggar hukum terkait kepemilikan narkoba.
"Menjatuhkan pidana terhadap Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata Maidarlis.
Menurut jaksa, Roro terbukti melakukan permufakatan jahat atau melawan hukum berupa menawarkan, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara jual beli narkoba.
Jaksa menjelaskan kejahatan melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam surat dakwaan alternatif ke satu.
Tuntutan hukuman penjara itu disertai denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan. kompas.com