Kediri

Motor Protolan Terjaring Razia Polresta Kediri Boleh Diambil Setelah Dilengkapi Onderdilnya

Selain membayar denda tilang juga harus melengkapi onderdil motor sesuai spesifikasi teknis (spektek)

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Achmad Amru Muiz
surya malang/Didik Mashudi
Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi memperlihatkan barang bukti sepeda motor yang diamankan polisi, Senin (8/10/2018). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI -   116 Sepeda motor protolan yang terjaring razia tidak boleh langsung diambil pemiliknya. Motor boleh diambil setelah pemiliknya mengikuti sidang tilang di PN Kota Kediri yang diagendakan pada 7 November 2018.

"Selain membayar denda tilang juga harus melengkapi onderdil motor sesuai spesifikasi teknis (spektek)," kata AKBP Anthon Haryadi, Kapolresta Kediri, Senin (8/10/2018).

Sebagian motor yang diamankan biasa dipakai untuk balapan liar tersebut diantaranya Suzuki Satria, Mega Pro, GL Pro serta RX King yang diprotoli onderdil standarnya. Mayoritas motor tidak dilengkapi kaca spion, lampu riting, knalpot diganti modifikasi serta roda diganti dengan ukuran lebih kecil.

Sebagian pemilik motor ada yang masih berstatus pelajar. Sehingga petugas dari Binmas akan melakukan penyuluhan di sekolah-sekolah. "Saat mengambil motor orangtuanya kita harapkan juga hadir," jelasnya.

Sementara untuk menangkal balapan liar bakal dilakukan patroli skala besar. Ada tiga rayon plus satu polres sehingga ada empat patroli skala besar dengan bentuk ada hunting sistem dan stasioner.

Diakui Kapolresta, terkait penanganan balapan liar seperti menekan balon. Karena jika dilakukan penindakan di kawasan Alun-alun Kota Kediri, biasanya para pembalap beralih ke kawasan GOR Jayabaya.

Sehingga petugas membutuhkan masukan dan informasi masyarakat. "Razia dan penindakan di Alun-alun dilakukan setelah mendapat informasi masyarakat," jelasnya.

Sementara terkait pelanggaran yang dilakukan di antaranya, onderdil sepeda motor tidak sesuai spesifikasi teknis dan tidak dilengkapi surat-surat.

"Motor diamankan dan ditilang karena ada pelanggarannya. Untuk tipe-tipe kendaraan tertentu biasa dipakai untuk balapan liar," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya dua kali penindakan Sabtu dan Minggu (6-7/10/2018) malam petugas mengamankan barang bukti 116 sepeda motor, tilang 155 motor, tidak bawa STNK 35 dan tidak memiliki SIM 4.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved