Bekasi

KPK Sebut Lippo Group Sogok Rp 7 Miliar pada Bupati Bekasi, Komitmennya Rp 13 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka.

Editor: yuli
bekasikab.go.id
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (dua dari kiri). Ia bersama-sama Airin Rachmi Diany (Wali kota Tanggerang Selatan), Nurhayanti (Bupati Bogor), kemudian Rita Widyasari (Bupati Kutai Kartanegara, tersangka korupsi) dan Tri Rismaharini (Wali Kota Surabaya). 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka.

Neneng diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

"Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pada bupati dan kawan-kawan terkait izin Meikarta," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/10/2018).

Neneng diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Hingga saat ini, menurut Syarif, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar melalui sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi.

Neneng disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved