Persib Bandung

Fakta Seputar Persidangan Kasus Tewasnya Haringga Sirila, Ortu Ingin Pengeroyok Masuk Pesantren

Sejumlah fakta pengeroyokan Haringga Sirila terungkap dalam sidang kemarin. Ini sejumlah fakta yang selama ini belum terungkap.

Editor: Zainuddin
DOK-PERSIB.CO.ID
Bandung Suporter Alliance menggelang aksi tabur bunga untuk mengenang tewasnya Haringga Sirla di Taman Cikapayang, Bandung, Kamis (27/9/2018). 

SURYAMALANG.COM, BANDUNG - Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan Haringga Sirila tewas mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/10/2018).

Berkas yang sudah siap disidangkan tersebut adalah dakwaan dengan tersangka yang masih di bawah umur atau anak-anak, yakni DN (16) dan ST.

Berikut ini sejumlah fakta terbaru seputar persidangan kasus tersebut yang dihimpun Tribun Jabar.

Orang Tua Pengeroyok Ingin Anaknya Masuk Pesantren

Tatang (48) mengatakan anaknya, DN (16) hanya lulus SD, kemudian menimba ilmu di pesantren.

( Baca juga : Rangkuman Kejadian Jatim Kemarin, Ada Fenomena Tak Biasa di Tulungagung, Mojokerto, dan Sumenep )

Kemudian DN bekerja sebagai operator pom mini.

Sebelum terjadi pengeroyokan Haringga, Tatang sudah minta DN tidak datang ke stadion.

“Tapi anak saya diajak temanya ke stadion untuk menyaksikan Persib melawan Persija,” ujar Tatang di PN Bandung kemarin.

Sebelum sidang perdana, Tatang sudah menemui anaknya saat berada di Lapas Anak Sukamiskin.

( Baca juga : Bocoran Kondisi Terbaru Persib Bandung Jelang Laga Melawan Persebaya Surabaya )

Tatang dan istrinya pasrah menanti putusan hakim.

“Kami pasrah. Te‎tapi kami berharap hakim tidak menghukum pidana penjara.”

“Kalau bisa, dia ditempatkan di pesantren saja. Karena kalau ditahan, kami khawatir anak saya jadi tertekan,” ujar Tatang.

‎Jaksa menerapkan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana juncto UU 11/2012 ‎tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana juncto UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam dakwaannya.

Kronologi Pengeroyokan

Kronologi pengeroyokan Haringga Sirla terungkap dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandung terhadap dua pelaku di bawah umur yang berusia 16 dan 17 tahun.

( Baca juga : Demi Hadapi Persib Bandung, Persebaya Surabaya Rancang Skema Perubahan Lini Tengah )

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved