Surabaya
Ditetapkan Tersangka, Ahmad Dhani Siap Penuhi Panggilan Polda Jatim
Pihak Ahmad Dhani akan bersikap kooperatif untuk tetap hadir pada pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Penetapan status hukum Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka ternyata telah diketahui sejak Senin, (15/10/2018). Hal ini diketahui dari adanya surat pemanggilan dari penyidik Polda Jatim terhadap Ahmad Dhani yang dikirim pada saat itu.
"Kami tahu status hukum Mas Dhani sejak Senin sebagai tersangka setelah ada surat pemanggilan dari Polda Jatim," kata orang dekat Ahmad Dhani, Kiky Yudha Ismunar kepada SURYAMALANG.COM (Tribunnews Network) di Surabaya, Kamis (18/10/2018).
Yudha bercerita, bahwa ia yang menerima langsung surat tersebut. Yang mana, di dalam surat tersebut, Dhani dipanggil oleh Polda Jatim pada Kamis (18/10/2018) terkait status barunya sebagai tersangka.
Namun, pada pemanggilan pertama sebagai tersangka tersebut, Dhani belum dapat hadir. Sebab, menurut Yudha, Dhani yang juga menjadi Juru Kampanye Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini masih harus menghadiri beberapa acara kepartaian, termasuk pemenangan Pilpres mendatang.
"Acara yang melibatkan Mas Dhani tidak bisa dibatalkan. Sebab, telah direncanakan sejak jauh-jauh hari. Oleh karena itu Mas Dhani belum dapat hadir pada pemanggilan pertama (sebagai tersangka) kali ini," ujarnya.
Meskipun demikian, pihaknya akan bersikap kooperatif untuk tetap hadir pada pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim. Pihaknya telah mengirimkan surat kepada Polda Jatim yang berisi permohonan penundaan pemeriksaan.
Surat ini telah dikirimkan kepada Polda Jatim atas nama Amrozi Surya Putra sebagai pengacara dari Ahmad Dhani. Surat tertanggal 18 Oktober ini ditujukan kepada Kanit II Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Sehingga, tidak benar kalau diinfokan Mas Dhani mangkir. Namun, karena jadwal pemeriksaan tersebut bertabrakan waktunya kami mohon untuk penundaan pemeriksaan," ujar Yudha.
Menurut Yudha, hari ini Dhani masih di Jakarta untuk kegiatan kepartaian. "Mas Dhani siap bertindak koorperatif dengan menghadiri pemeriksaan," tegas Yudha.
Untuk diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik di dalam rekaman video vlog yang menyeret musisi papan atas Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani memasuki babak baru.
Penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim sudah resmi mengumumkan, Ahmad Dhani resmi menyandang status tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, penetapan tersangka Ahmad Dhani telah melalui mekanisme prosedural.
Pihak penyidik sampai mendatangkan ahli bahasa untuk memastikan ucapan di dalam video itu terbukti melanggar hukum pidana.