Selebrita
Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Menangis Panggil Ibunya
Roro Fitria divonis hukuman 4 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkova, dia langsung menangus panggil sang ibu.
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.com - Roro Fitria divonis hukuman 4 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkova, dia langsung menangus panggil sang ibu.
Cobaan berat rupanya belum selesai menghampiri Roro Fitria, usai kehilangan sang ibu kini dia harus mendekam di balik jeruji.
Majelis Hakim telah memutuskan hukuman selama 4 tahun penjara untuk Roro Fitria atas kasus Narkoba yang menjeratnya.
Baca: Update Proses Banding Persib, Komding PSSI Kirim 4 Surat ke Maung Bandung
Baca: Path Ditutup Hari ini, Cepat Back Up Data Sebelum Tanggal Berganti
Usai mendengarkan hukuman yang diterimanya, tangis Roro Fitria langsung pecah di ruang sidang.
Roro Fitria pun berjalan meninggalkan ruang siang dengan langkah tertatih-tatih sambil masih menangis.
Berkali-kali terdengar artis cantik yang kerap dipanggil Nyai itu memanggil-manggil ibunya.
"Mama, Mama, Mama," katanya berulang-ulang sebelum keluar dari pintu utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Sinopsis Orang Ketiga Kamis 18 Oktober 2018 Episode 408 - Putra Pergi dari Rumah
Baca: Jenazah Pria Umur Sekitar 55 Tahun Ditemukan di Tanggul Irigasi, Lamongan
Kepada Rekan-rekan wartawan, Roro Fitria mengungkapkan kesedihannya.
"Berat yang saya rasakan," ujarnya dilansir dari Grid.id.
Berkali-kali Roro Fitria mengucap Takbir.
Seperti yang diketahui belum lama ibi Roro Fitria kehilangan Ibunya pada Senin 15 Oktober 2018.
"Saya sedih."
"Enggak terima."
"Berat yang saya rasakan, dan saya rasa tidak adil."
Baca: Kerusuhan Warnai Laga Sriwijaya FC Vs PSMS Medan, Ada Aksi Lempar Botol ke Arah Lapangan
Baca: Maudy Ayunda : Masa Muda Buat Belajar
Selain itu Roro Fitria mengaku merasa sangat shock dan sedih.
"Saya sangat sedih."
"Saya sangat shock."
Sebelumnya Roro Fitria mengungkapkan keinginannya untuk direhabilitasi, namun keinginan itu ditolak oleh Majelis Hakim.
Roro Fitria sempat optimis bahwa dirinya akan mendapat hukuman yang seringan-ringannya atas kasus Narkoba yang menjeratnya itu.
Melansir dari Grid.id, Majelis Hakim Achmad Guntur mengutarakan alasan penolakan rehabilitasi Roro Fitria.
Baca: Pengendara Honda CB 150 Tabrak Mati Nenek 85 Tahun di Tuban
Baca: Kisah Polisi Bertindak Mulia Tapi Tertipu Penghargaan Palsu dari PBB
"Demikian pula tentang rehabilitasi yang dianjurkan terdakwa dan juga penasihat hukum terdakwa menurut Majelis Hakim tidak ada alasan untuk direhabilitasi."
Hal itu karena tes darah dan rambut Roro Fitria tidak terdapat zat narkotika di dalamnya sebagaimana dicantumkan dalam laporan laboratorium.
Selain itu dari tes urine Roro Fitria tak ditemukan kandungan narkotika selayaknya pemakai aktif.
Majelis Hukum mengenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hal itu karena Roro Fitria tertangkap melakukan transaksi barang haram melalui rekannya, Wawan Hartawan.
