Ingin Beli Kendaraan Bekas? Perhatikan 5 Tips ini Untuk Bedakan BPKB Asli dan Palsu
Ingin Beli Kendaraan Bekas? Perhatikan 5 Tips ini Untuk Bedakan BPKB Asli dan Palsu
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.com - Maraknya penjualan mobil dan sepeda motor bekas di Indonesia sering kali diwarnai oleh aksi penipuan dokumen dari para oknum tak bertanggung jawab.
Salah satu kasus pemalsuan yang marak terjadi adalah pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Tak bisa dipungkiri sebagian besar masyarakat masih awam atau tidak tahu bagaimana cara membedakan mana BPKB asli dan palsu.
Sehingga banyak juga masyarakat yang merasa dirugikan ketika membeli kendaraan bermotor bekas namun dnegan surat dan dokumen yang palsu.
Baca: Putri Indro Warkop Kena Bully Usai Kepergian Ibundanya, Ia Sampaikan Pesan Menohok ini
Baca: Jutaan Nyamuk Jet Tempur Muncul dari Sungai Tercemar Limbah B3 di Magetan
Baca: SBMPTN 2019 Versi Cetak Resmi Dihapus, Begini Sistem Baru untuk Daftar PTN Tahun Depan
Baca: KA Penataran Tabrak Orang di Surabaya, Inilah Ciri-ciri Korban
Maka dari itu, NTMV C POLRI memberikan 5 tips cara mendeteksi keaslian BPKB.
Dilansir SURYAMALANG.com dari laman ntmcpolri.info, Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Priyanto menyampaikan tips tersebut:
1. Cover BPKBP
Bahan cover uang digunakan BPKB asli lebih mengkilap dibandingkan dengan yang palsu (agak buram).
2. Hologram pada BPKB
Hologram yang berada di halaman paling depan atau pertama akan berubah menjadi warna kuning saat diterawang bila itu BPKB palsu.
Sedangkan untuk BPKB asli, hologram berwarna abu-abu dan tidak akan berubah warna jika diterawang.
Baca: Reaksi Pejabat Kampus di Malang soal Ujian Masuk PTN 2019 Tak Lagi Berbasis Kertas
Baca: Menjadi Tersangka Kasus Hoax, Polisi Tambah Masa Penahanan Ratna Sarumpaet 40 Hari
Baca: Dewi Perssik Dipeluk Hotman Paris di Depan Sang Suami, Perhatikan Ekspresi Angga Wijaya
3. Nomor Seri Hologram
Nomor seri yang berada di bawah hologram pada BPKB ini dimaksudnya untuk membedakan domisili.
Namun, untuk detailnya hanya ada di Korlantas dan tidak bisa dipublikasikan.
4. Identitas Pemilik Kendaraan