Situbondo
Razia Tempat Karaoke, Polisi Amankan Miras Vodka Dan Anggur Hitam
Razia temukan miras jenis satu botol vodka dan tiga bir bintang serta dua anggur hitam disalah satu room
Penulis: Izi Hartono | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, SITUBONDO - Jajaran Kepolisian Sektor Panarukan melakukan razia minuman keras di sebuah warung karaoke di Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo.
Dalam razia miras yang dipimpin langsung Kapolsek Panarukan, Iptu Sudpendi berhasil menemukan miras jenis satu botol vodka dan tiga bir bintang dan dua anggur hitam disebuah room yang ada pengunjungnya.
Para pengunjung karaoke yang sedang asyik bernyanyi tidak dapat berbuat banyak saat mengetahui polisi masuk.
Razia miras berdasarkan laporan masyarakat yang resah terkait adanya peredaran miras di warung karaoke tersebut.
Namun karena pemilik karaoke tidak dapat menunjukkan ijin miras, sehingga pihak polisi memberikan pembinaan dan mengidarkan miras tanpa ijin karena dapat diproses hukum sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 14 Tahun 2018 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran miras di Kabupaten Situbondo.
Kapolsek Panarukan Iptu Sudpendi melalui Kasubah Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo membenarkan razia miras di warung karaoke yang dilakukan pihak Polsek Panarukan.