Malang Raya

Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkoba

Kejari Kota Malang memusnahkan barang bukti kasus peredaran dan kepemilikan narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Penulis: Hayu Yudha Prabowo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Pemusnahan barang bukti narkoba di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (25/10/2018). 

SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan barang bukti kasus peredaran dan kepemilikan narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (25/10/2018). 

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu terdiri dari ganja seberat 11.385 gram dari 122 perkara, sabu seberat 809 gram dari 179 perkara, dan obat obatan terlarang sebanyak 43.756 butir dari 20 perkara.

Selain itu, puluhan ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba juga dimusnahkan dengan cara dipalu lalu dibakar.

( Baca juga : Rangkuman Kejadian Jatim Kemarin, Ada Baku Tembak Polisi dan Penjahat, sampai Temuan Mayat Bayi )

Kepala Kejari Kota Malang, Amran Lakoni mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut adalah kasus selama 2018.

Amran mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba.

Selain berbahaya, narkoba juga merusak generasi bangsa.

( Baca juga : Jadwal dan Lokasi Nobar Bertajuk Aremania Tetap Ada Saat Arema FC Vs PSMS Medan )

“Bahkan ada yang gila karena narkoba dan obat-obatan terlarang,” kata Amran kepada SURYAMALANG.COM.

Kasatnarkoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat, petugas Dinas Kesehatan Kota Malang, pejabat Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, dan petugas Kejari Malang hadir dalam pemusnahan itu.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved