Persib Bandung

Dua Pengeroyok Haringga Sirila Divonis 3 Tahun Penjara

Dua pengeroyok Haringga Sirila berinisial ST dan DN divonis berbeda dalam sidang di PN Bandung kemarin.

Editor: Zainuddin
Twitter.com/@KEMENPORA_RI
Postingan akin Twitter @KEMENPORA_RI terkait insiden laga Persib Bandung vs Persija Jakarta. 

SURYAMALANG.COM - Dua pengeroyok Haringga Sirila berinisial ST dan DN divonis berbeda dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (25/10/2018).

Hakim memvonis ST dengan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sedangkan untuk DN, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun.

( Baca juga : Rangkuman Kejadian Jatim Kemarin, Mulai 3 Mayat Mengapung di Laut Madura, sampai Kecelakaan Gresik )

Kuasa hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya SH menyayangkan keputusan hakim tersebut.

“Putusan tersebut bukan yang kami harapkan. Kami diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.”

“Saya akan koordinasi dengan pihak keluarga terkait kelanjutan dari putusan tersebut, apakah banding, atau menerima,” ujarnya dilansir BolaSport.com dari Tribun Jabar.

( Baca juga : Seputar Perbedaan Posisi Persib dan Persija di Klasemen Liga 1 2018 Versi PT LIB dan FIFA )

Dadang menambahkan dua anak tersebut lebih pantas dimasukkan ke pesantren agar bisa sadar dan memperdalam ilmu agama.

“Pondok pesantren merupakan tempat yang tepat untuk memulihkan sikap terdakwa, bisa memperdalam ilmu agama, dan sikap negatif bisa menjadi positif,” ucapnya.

Sebelumnya, Haringga Sirila tewas usai dikeroyok oknum bobotoh sebelum laga Persib Bandung kontra Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada 23 September 2018.

( Baca juga : Persebaya Surabaya Masuk Peringkat 10, Salip Persipura Jayapura dan Arema FC )

Berita ini sudah dimuat di Bolasport.com dengan judul Dua Pengeroyok Haringga Sirla Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ngotot Dimasukkan Pesantren

Sumber: BolaSport.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved