Malang Raya

UMK 2019 di Kabupaten Malang Bakal Naik 8 Persen, Tapi . . .

Kabar gembira bagi pekerja di Kabupaten Malang. UMK 2019 bakal naik sebesar 8 persen. Tapi . . .

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
Tribunnews.com
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang akan naik sebesar 8 persen pada 2019 nanti.

Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Achmad Rukmianto menjelaskan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjamin upah minimum akan naik sebesar 8,03 persen.

Namun, Kemnaker mengembalikan keputusan itu kepada gubernur.

( Baca juga : Mahasiswi asal Ponorogo Bawa Bayi ke Kantor Polisi di Malang, Katanya Dititipi Orang Tak Dikenal )

“Sekarang kami masih menunggu keputusan resmi dari gubernur,” terang Achmad Rukmianto kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (30/10/2018).

Sekedar informasi, UMK 2018 di Kabupaten Malang sebesar Rp 2.574.807.

Jika UMK naik 8 persen, maka pekerja akan mendapat tambahan sebesar Rp 206.757.

( Baca juga : Rangkuman Kejadian Jatim Kemarin, Mulai Duka Lion Air JT 610 Jatuh sampai Napi Bunuh Diri di Lapas )

Jadi setiap bulannya pekerja mendapat upah sebesar Rp 2.781.564.

Acuan yang mendasari  kenaikan UMP itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang pengupahan.

Perhitungan Kemnaker tersebut terkait pertumbuhan produk domestik bruto 5,15 persen dan inflasi nasional 2,88 persen.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved