Alasan Kenapa Keluarga Tak Sebaiknya Membuka Peti Jenazah Korban Lion Air JT 610 Sesudah Diserahkan

Alasan Kenapa Pihak Keluarga Tak Sebaiknya Membuka Peti Jenazah Korban Lion Air JT 610 Sesudah Diserahkan

Penulis: Insani Ursha Jannati | Editor: Dyan Rekohadi
Grid.ID
Proses evakuasi korban pesawat Lion Air JT 610 di Dermaga Jakarta International Container Terminal (JICT), Jakarta Utara 

SURYAMALANG.COM - Kenapa peti mati korban pesawat jatuh tak sebaiknya dibuka oleh pihak keluarga?

Inilah alasannya yang diterangkan oleh Brigjen Arthur Tampi, Kepala Pusat Kedokteran Kesehatan Polri.

Jenazah korban jatuhnya Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 akan segera dikembalikan ke pihak keluarga.

Penuturan Brigjen Arthur Tampi, bila sesampainya ke pihak keluarga peti jenazah dibuka, maka akan menimbulkan trauma selanjutnya.

“Saya sarankan setelah (peti jenazah) diserahkan tidak dibuka lagi.

“Jenazah tidak kami sarankan dilihat (keluarga) karena akan menimbulkan trauma,” terang Polri Brigjen Arthur Tampi.

Selain dikembalikan ke keluarga, Brigjen Arthur Tampi juga menjelaskan akan sesegera mungkin untuk mengeluarkan setifikat kematian.

Jika seandainya jenazah korban tak ditemukan saat proses evakuasi, pihaknya akan mengupayakan pihak keluarga mendapat kemudahan dari pengadilan.

Nantinya sertifikat kematian akan dikeluarkan oleh pihak Dukcapil.

Di sisi lain, Tim DVI Rumah Sakit Bhayangkari Polri, Keramat Jati, Jakarta Timur terus melakukan yang terbaik untuk menemukan data diri korban.

Tercatat hingga berita ini diturunkan sudah ada 24 kantung jenazah yang berisi beberapa bagian tubuh jenazah korban.

Didi Hamzar, Direktur Kesiapsiagaan Basarnas menyatakan kalau timnya sudah membawa kembali dua kantung jenazah ke atas KRI Barunajaya dan kapal Basudewa.

Meskipun untuk hasil evakuasi belum bisa dipastikan.

Dari pihak DVI Polri juga belum menyerah untuk terus melakukan identifikasi data diri korban yang sudah berhasil dievakuasi.

Masih menurut Brigjen Arthur Tampi, untuk satu data diri jenazah yang sudah sampai di RS Polri, dibutuhkan 4 x 24 jam.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved