Jember
Ada Hubungan Batil antara Pejabat Jember Sri Wahyuniati dan Pegiat LSM, Abdul Kadar
Tersangkanya adalah Kepala Dispendukcapil Jember Sri Wahyuniati dan pegiat LSM di Jember, Abdul Kadar.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Polisi menggeledah empat ruang di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember, Jumat (2/11/2018) sore.
Penggeledahan itu dilakukan menyusul penetapan tersangka pungutan liar (Pungli) pengurusan dokumen administrasi kependudukan di kantor tersebut.
Sebelumnya, polisi mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara itu.
Tersangkanya adalah Kepala Dispendukcapil Jember Sri Wahyuniati dan pegiat LSM di Jember, Abdul Kadar.
Mereka ternyata memiliki hubungan yang batil atau tidak benar.
Hubungan itu diketahui setelah tim Saber Pungli Jember melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Dispendukcapil Jember, Rabu (31/10/2018) malam.
Saat itu, polisi menemukan uang tunai Rp 10.100.000 dari tangan Kadispendukcapil, Sri Wahyuniati.
Uang itu diserahkan oleh bos calo bernama Abdul Kadar.
Polisi menyebut peran Kadar sebagai pengepul uang dari calo pengurusan dokumen Adminduk.
Kadar menjadi perantara antara calo dan kepala dinas.
Berkas pengurusan dokumen Adminduk lantas diurusi oleh sopir Kadispendukcapil.
Kadar menyerahkan uang secara langsung kepada kepala dinas.
Polisi menjerat Yuni memakai Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor, sedangkan Kadar dijerat memakai Pasal 5 UU yang sama.
Barang bukti dalam perkara itu selain uang tunai Rp 10.100.000, juga ada 236 dollar Singapura, ponsel, KTP, KIA, KK, dan akta kelahiran, serta sejumlah ATM dan buku tabungan.
Setelah mengumumkan penetapan tersangka, polisi menggeledah Kantor Dispendukcapil.