Malang Raya

Kasus RSIA Refa Husada Kota Malang Terancam Diproses di Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya

Kasus RSIA Refa Husada Kota Malang Terancam Diproses di Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya

Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Karyawan RSIA Refa Husada Kota Malang dan mahasiswa berunjuk rasa di depan RSIA Refa Husada, Senin (5/11/2018). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Malang, M Damhudi menjelaskan, bahwa pihak RSIA Refa Husada dan karyawan yang dirumahkan sudah melakukan mediasi sebanyak tiga kali sebelumnya.

Disnaker Kota Malang memfasilitasi mediasi yang pada akhirnya tidak ada titik temunya itu.

Tidak adanya solusi dalam tiga kali mediasi itu dikarenakan pihak M Kurdi tidak hadir. Damhudi mengatakan, perwakilan dari M Kurdi juga tidak hadir.

"Jadi karena dimediasi tidak pernah hadir akhirnya timbul unras (unjuk rasa)," kata Damhudi, Senin (5/11/2018).

Baca: Karyawan RSIA Refa Husada Kota Malang Unjuk Rasa Tuntut Hak-haknya Agar Dipenuhi

Baca: Rumah Sakit Milik Anak Bupati Jember di Kota Malang Didemo Buruh

Dipaparkannya, Pemkot Malang tidak bisa menghalangi upaya unjuk rasa yang dilakukan buruh. Disnaker sebatas memfasilitasi selama dialog berlangsung.

"Kalau sesuai dengan regulasi, mediator punya waktu 30 haru menyelesaikan kasus. Jika tidak ada solusi, Dinas Ketenagakerjaan akan memberikan anjuran dan akan diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Surabaya," paparnya.

Dalam pembuktian di pengadilan nanti, bisa saja ada putusan yang bersifat pidata dan pidana. Damhudi mengatakan kemungkinan pidana bisa terjadi jika ditemukan unsur pelanggaran pidana.

Tenggat waktu 30 hari itu akan berakhir pertengahan November ini. Damhudi juga menganjurkan agar buruh yang hak gajinya tidak sesuai dengan UMK Kota Malang mengadu ke Disnaker.

"Kalau tidak ada laporan, kami tidak bisa menindak," katanya.

Menurut Damhudi, perusahaan yang tidak menggaji karyawan atau buruhnya sesuai dengan UMK akan dikenai sanksi sesuai dengan regulasi yang ada.

Sementara itu Nita (35) dan Wulan (23) yang berprofesi perawat dan bidan mengatakan kalau gaji mereka di bawah UMK. Mereka mendapat gaji rata-rata Rp 1.4 juta hingga Rp 1.5 juta.

Sejak dirumahkan, mereka tidak mendapatkan gaji. Untuk itu, mereka meminta dipekerjakan kembali atau mendapat pesangon sesuai UU Nomer 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan Pasal 163 Ayat 2.

"Kami dirumahkan sampai batas waktu yang ditentukan. Sejak itu, kami tidak menerima hak. Teman - teman kami berjumlah 16 orang, dari berbagai posisi," ujar Nita.

Diterangkannya, awalnya ada 32 karyawan yang dirumahkan. Namun 16 karyawan sudah dipenuhi hak-haknya. Sisa 16 karyawan lagi yang belum dipenuhi haknya.

Para karyawan bekerja cukup lama di RSIA Refa Husada. Ada yang lima hingga 11 tahun.

"Kami sempat meminta untuk diperkejakan kembali, namun diminta untuk membuat surat lamaran kerja. Tapi kami tidak mau, karena masih sebagai karyawan," tuturnya saat ditemui di sela sela aksi unjuk rasa.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved