Malang Raya

Teman Menghilang Usai Terima Rp 200 Juta, Rumah Haji Fais Dieksekusi untuk Pemenang Lelang

"Total utang di bank Rp 200 juta. Usai menerima uang tersebut tiba-tiba teman saya menghilang dan tak ada kabar," ungkapnya.

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
mochammad rifky edgar hidayatullah
Eksekusi rumah di jalan Kyai Parseh Jaya RT4 RW4 kelurahan Bumiayu, Kedungkandang Kota Malang oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Selasa (6/11/2018). 

SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG - Sebuah rumah di jalan Kyai Parseh Jaya RT4 RW 4 kelurahan Bumiayu, Kedungkandang Kota Malang di eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Selasa (6/11/2018).

Eksekusi tersebut sempat berlangsung tegang antara pihak pemenang lelang dan pihak pemilik rumah yang sempat adu mulut.

Rudy Hartono selaku Panitera muda pengganti Pengadilan Negeri Malang mengatakan jika pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan hasil lelang yang dimenangkan oleh Nuriyah Kartikasari warga Jalan Bayam Bumiayu, Kota Malang.

Rudy menambahkan, bahwa pemilik rumah sebelumnya H.Fais tak terima dan melakukan gugatan atas eksekusi rumahnya tersebut.

"Benar, saat ini ada upaya gugatan dari pihak pemohon hingga sampai tahapan kasasi," ucapnya ketika ditemui SURYAMALANG.COM pada Selasa (6/11/2018).

Rudy menjelaskan, bahwa gugatan yang dilakukan oleh pemohon sudah diputus oleh hakim pada tanggal 10 Oktober 2017.

"Bunyi putusan itu pada pokoknya adalah menolak gugatan dari penggugat untuk seluruhnya, pada gugatan nomor 39," ucapnya.

Kemudian, pihak penggugat mengajukan upaya hukum banding atas kasus tersebut untuk menguatkan pengadilan negeri malang kata Rudy.

"Semua perkara hukum sudah dipelajari oleh tim dari PN Malang untuk pelaksanaan eksekusi pada hari ini," ujarnya.

Rudy mengatakan, bahwa Ketua PN Malang sudah membuat kebijakan kepada pemohon sampai ada putusan banding sampai dalam tahap kasasi.

"Ternyata setelah putusan bandingnya itu turun, menguatkan ketua PN Malang untuk menolak gugatan dari termohon atau penggugat," jelasnya.

Dalam pelaksanaan ekseskui tersebut, Rudy menjelaskan, bahwa ketua memanggil pihak termohon dan pemohon untuk melakukan annmaning dan menegur sampai dua kali agar rumah segera di kosongkan.

"Termohon sudah dikasih surat untuk mengosongkan rumahnya secara sukarela sebelum proses eksekusi berlangsung," ucapnya

Sementara itu, kuasa hukum termohon, Al Haidari, menilai, eksekusi cacat hukum.

"Ini bukan perlawanan dari dari kami, tapi ini adalah perlawanan melawan hukum. Saat ini masih dalam proses kasasi dan belum ada keputusan hukum tetap," ucapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved