Mojokerto
Penguras ATM Rp 673,7 Juta Berikan Rp 5 Juta untuk Istri Pertama, Istri Kedua Justru Rp 50 Juta
#MOJOKERTO - Kami menyita satu unit motor CBR 250R, satu unit CBR 150R, satu unit Honda Vario, mobil Datsun, mobil Honda Civic Sedan Sport.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Yudianto, otak penguras ATM BCA berisi Rp 673,7 Juta di minimarket Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jumat (20/10/2018), akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Mojokerto, Jumat (2/11/2018) pukul 20.00.
"Benar, saat ini telah kami tahan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery, Rabu (7/11/2018).
Sebelum Yudianto menyerahkan diri, anggota Sat Reskrim sudah memburu ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Antara lain, di rumah tersangka, Jalan Raya Penjaringan Timur No 16, Rungkut, Surabaya pada Rabu (31/10/2018). Namun, Yudianto tidak ada di dalam rumah tersebut.
Tak berhenti di situ, keesokan harinya, Kamis (1/11/2018) polisi mencari ke rumah lain Yudianto di Desa Berat Wetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Rumah itu dihuni oleh istri kedua Yudianto dan menjadi tempat bersantai seraya menunggu minimarket tutup sebelum kemudian beraksi.
"Setelah kami geledah, lagi-lagi tersangka tidak ada di dalam rumah," terangnya.
Polisi kemudian mengimbau keluarga untuk menyampaikan kepada tersangka agar segera menyerahkan diri. Selang dua hari Yudianto akhirnya menyerahkan diri.
Dari hasil pemeriksaan, Yudianto mengaku telah menggunakan uang dari hasil membobol ATM untuk membeli beberapa kendaraan dan membeli rumah susun. Dia juga menggunakan uang itu untuk membayar utang dan berfoya-foya.
"Kami menyita satu unit motor CBR 250R, satu unit CBR 150R, satu unit Honda Vario, mobil Datsun, mobil Honda Civic Sedan Sport. Dia juga mengirim uang itu ke istri pertama Rp 5.000.000, untuk istri kedua Rp 50.000.000. Total barang yang kami sita senilai kurang lebih Rp 400 jutaan," pungkasnya.
Sebelumnya, tiga tersangka lain aksi pembobolan mesin ATM terlebih dahulu tertangkap.
Mereka adalah Ratno (38) asal Dusun/Desa Krisik, Gandusari, Blitar, Irfan Feri Nugroho (39) asal Rusun Penjaringan EB 211, Rungkut, Surabaya dan Andik Pranoto (35) warga Rusun Penjaringan EB 210, Rungkut, Surabaya.