Surabaya
Paman Masuk ke Dalam Kamar Ponakannya yang Masih SD, Ujung-ujungnya Hamil & Keguguran
Paman Masuk ke Dalam Kamar Ponakannya yang Masih SD di Surabaya, Ujung-ujungnya Hamil & Keguguran
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Seorang paman tega menyetubuhi ponakannnya yang masih bertatus sebagai siswi sekolah dasar di Surabaya.
Pria bernama Kasrobi (58) yang merupakan paman korban ditangkap polisi, Jumat (9/11/2018).
Kasus persetubuhan itu tersebut kini ditangani Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan kelakuan paman korban itu dilakukan di rumah tersangka yang berada di kawasan Lontar, Sambikerep, Surabaya.
"Tersangka merupakan paman korban yang tinggal serumah dengan korban sejak orang tua korban meninggal," kata AKP Ruth Yeni melalui pesan singkat, Sabtu (17/11/2018).
Setelah ditinggal orang tuanya, korban tinggal bersama pamannya namun saat itulah justru dimanfaatkan Kasrobi.
Modus tersangka, dilanjutkan Ruth Yeni, ia masuk ke kamar korban yang saat itu sudah pulas tidur hingga kemudian memaksa korban untuk melayananinya.
Setelah persetubuhan tersebut, tersangka Kasrobi mengancam korban untuk tidak menceritakan kelakukan pamannya tersebut.
"Tersangka mengatakan kepada korban agar tidak memberi tahu orang lain," ungkap AKP Ruth Yeni.
Kasus persetubuhan yang dilakukan Kasrobi (58) kepada ponakannya terungkap saat korban mengalami keguguran di sekolahnya.
Pengungkapan kasus tersebut dari laporan pihak guru sekolah kepada Unit PPA Polrestabes Surabaya, Kamis (8/11/2018) lalu.
"Korban hamil dan keguguran saat jam sekolah. Dari sana gurunya tahu dan melaporkan kepada kami," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Sabtu (17/11/2018).
Sehari kemudian, polisi membekuk tersangka di rumahnya Jalan Lontar Sambikerep Surabaya.
Pria tersebut mengaku melakukan tindakan tak senonoh itu sering dilakukannya sejak korban duduk di bangku SD pada tahun 2017.
Saat itu tersangka menghampiri korban yang tidur di kamar rumahnya dan melakukan persetubuhan tersebut.
"Selama satu tahun, pengakuannya sejak Agustus 2017 sampai September 2018," ungkap AKP Ruth Yeni.
Saat ini tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya lantaran terjerat kasus persetubuhan anak pasal 81 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak.