Surabaya

Camat Tumpang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Tanah bengkok di Dampit

Kejari Kepanjen, menahan Camat Tumpang, Sugeng Prayitno terkait dugaan korupsi pengelolaan tanah aset daerah di Dampit

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, menahan Camat Tumpang, Sugeng Prayitno terkait dugaan korupsi pengelolaan tanah aset daerah di Dampit, Rabu (21/11/2018).

Sebelum menahan Sugeng, Kejari sudah menahan tiga mantan lurah Dampit, yaitu Zarkasi (menjabat tahun 2010), Lis Indracahya (menjabat tahun 2011-2013), dan Deny Eko Setyawan (menjabat tahun 2014-2016).

“Sugeng ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Oktober 2018,” terang Heri Pranoto, Kasi Intel Kejari Kepanjen kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (22/11/2018).

“Penahanan ini agar tersangka tidak melarikan diri,” bebernya.

Dalam aksinya, empat mantan lurah tersebut menggunakan modus hampir sama.

“Mereka terbukti tidak menyetorkan penyewaan tanah milik Pemkab Malang ke kas daerah.”

“Sehingga kas daerah mengalami kerugian sebesar Rp 782 juta,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sugeng Prayitno, Bakti Riza menjelaskan Sugeng pernah mendatangi Inspektorat terkait peruntukan sewa tanah bengkok pada 23 juli 2018.

“Uang sebesar Rp 50,2 juta itu untuk tiga item, yaitu pemavingan halaman kantor, pembangunan sekolah kemitraan Dusun Ngelak, pembenahan balai pertemuan di kelurahan,” ungkap Bakti.

Bakti menuturkan Sugeng menghormati keputusan penahanan tersebut.

“Beliaunya juga kooperatif dan menghormati proses hukum,”  tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved