Malang Raya
Sehari Pacaran, Gadis Di Bawah Umur Dipaksa Berhubungan Badan
Korban sempat menolak ajakan tersebut, namun tersangkan terus memaksa hingga korban akhirnya harus kehilangan keperawanannya.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Polres Malang Kota membongkar kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka RFS (20) warga jalan Santoso, Cemorokandang Kota Malang dengan korban anak usia 15 tahun warga Bumiayu Kedungkandang, Kota Malang, Kamis (22/11/2018).
Wakapolres Malang Kota, Kompol Bambang Kristanto mengatakan, tersangka mengaku telah menyetubuhi Bunga sebanyak dua kali. "Korban sempat diancam dan akan diputus cintanya jika tidak mau melakukan hubungan badan," ucap Bambang.
Dalam aksinya, pada selasa malam (13/11/2018) korban didatangi oleh RFS dan ketiga teman lainnya. Kemudian RFS menyatakan cintanya dan mengajak bunga untuk jalan-jalan hingga larut malam.
Pada Rabu (14/11/2018) dini hari, RFS mengajak korban untuk menginap di rumahnya bersama dengan tiga temannya yang lain. Waktu subuh RFS terbangun dan kemudian menghampiri korban untuk melakukan hubungan badan.
Bambang mengatakan, korban sempat menolak ajakan tersebut, namun RFS terus memaksa hingga korban kehilangan keperawanannya.
Keesokan harinya korban memberitahu kepada orang tuanya telah tidur di rumah RFS dan mengaku sudah diajak berhubungan badan.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima kemudian melaporkan ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Kota.
"Setelah korban menjalani visum di IGD RSSA Malang, kami langsung bergerak dan menangkap RFS di rumahnya," ujar Bambang.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.