Surabaya

Jangan Pakai Calo! Ini 5 Langkah Mudah Mengurus Mutasi Kendaraan di Jawa Timur

Warga yang ingin mengurus mutasi dan balik nama kendaraan harus bersabar. Bila tidak sabar, bisa-bisa memilih menggunakan jasa calo.

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Warga yang ingin mengurus mutasi dan balik nama kendaraan harus bersabar.

Bila tidak sabar, bisa-bisa memilih menggunakan jasa calo.

Padahal biaya mengurus mengurus mutasi dan balik nama kendaraan melalui calo lebih mahal dibandingkan mengurus sendiri.

( Baca juga : Info Tiket Pertandingan Persebaya Surabaya Vs Bhayangkara FC, Senin 26 November 2018 )

Selain itu, mengurus mutasi dan balik nama kendaraan sendiri tidak serumit seperti yang dipikirkan.

Berikut ini lima langkah proses mutasi dan balik nama kendaraan :

1. Kelengkapan Berkas

Pemohon mutasi dan balik nama kendaraan cukup menyiapkan sejumlah dokumen, seperti BPKB asli, STNK asli, KTP asli, KTP asli pemilik baru, dan kuiitansi pembelian.

( Baca juga : 5 Tempat Nobar yang Rekomended di Surabaya, Harga Menunya Terjangkau Kantong )

Bila kendaraan tersebut milik CV atau PT, maka butuh surat kuasa atau domisili perusahaan.

2. Cek Fisik Kendaraan

Setelah menyerahkan berkas tersebut, pemohon akan diberi berkas cek fisik.

Setelah itu pemohon akan diarahkan ke tempat cek fisik kendaraan.

( Baca juga : Dagangan Tak Laku-laku, Penjual Online Shop Perdayai Driver Ojek Online di Surabaya )

Serahkan berkas yang sudah disertai berkas formulir cek fisik kepada petugas cek fisik (gesek nomer mesin dan rangka kendaraan).

3. Cek Fiskal Kendaraan

Pada loket cek fiskal, pemohon akan diarahkan ke kasir untuk pembayaran biaya.

( Baca juga : Warga Gerebek Pasangan Mahasiswa yang Tinggal Sekamar di Kediri )

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved