Kabar Surabaya
Catat! Pemutihan Denda Pajak Kendaran dan BBN Kendaraan Gratis di Jatim Berakhir 15 Desember 2018
Layanan pemutihan denda pajak kendaran dan biaya balik nama (BBN) kendaraan gratis di Jatim berakhir pada 15 Desember 2018.
Penulis: faiq nuraini | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Layanan pemutihan denda pajak kendaran dan biaya balik nama (BBN) kendaraan gratis di Jatim berakhir pada 15 Desember 2018.
Wajib pajak masih ada kesempatan untuk memanfaatkan layanan tersebut.
Jika memasukkan berkas menjelang penutupan, bisa akan tertolak.
( Baca juga : Live Streaming Persebaya Surabaya vs Bhayangkara FC, Sore Ini Jam 18.30 WIB di Gelora Bung Tomo )
Sebab, bisa jadi ribuan berkas yang masuk sudah menumpuk.
“Yang rugi nanti pemohon sendiri. Jika ada berkas yang perlu penyempurnaan, saya khawatir berkas akan tertolak di injury time,” kata Bambang Sutikno, Kepala Administratur Samsat Surabaya Timur kepada SURYAMALANG.COM, Senin (26/11/2018).
Sampai sekarang sudah puluhan ribu penunggak pajak kendaraan memanfaatkan layanan itu.
( Baca juga : Mengenal Bunga Mirip Bunga Sakura di Jalanan Surabaya, Ternyata Bibitnya Diambil dari Malang )
“Ada ratusan nopol B yang sudah balik nama menjadi nopol L.”
“Warga diuntungkan karena mobilnya sudah atas nama sendiri,” jelas Bambang.
Seorang pemohon, Andi Sanjaya mengaku menantikan layanan balik nama gratis mobil tersebut.
( Baca juga : Gratis! Begini Cara Mengurus Dokumen Kependudukan yang Hilang di Surabaya )
“Ternyata saya bisa hemat sampai sekitar Rp 3 juta untuk biaya balik nama mobil,” kata Andi.
Pantauan SURYAMALANG.COM di kantor Samsat Manyar, masih banyak warga yang memanfaatkan layanan pemutihan dan BBN.
“Banyak warga yang menggantungkan layanan pemutihan ini, termasuk saya.”
( Baca juga : 5 Destinasi Wisata di Jatim yang Ramah Kantong, Ada yang Gratis Lho! )
“Saya telat membayar pajak setahun. Saya sengaja tidak membayar dulu karena pasti ada pemutihan,” ucap Haryono.