Kabar Gresik
Rere Hajar Nanda karena Cemburu, Nanda Masih Komunikasi dengan Sang Mantan
Rere ke rumah Nanda dengan pacarnya, Ilham. Tiba-tiba Nanda yang baru keluar dari kamar langsung dihajar oleh Rere hingga mengalami luka.
Penulis: Sugiyono | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Retno Wahyu Lestari alias Rere (18), warga Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kota Kediri, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (4/12/2018).
Ia divonis 5 bulan penjara karena terbukti menganiaya perempuan 17 tahun bernama Nanda, Minggu (18/4/2018).
Nanda adalah mantan pacar Ilham. Ilham kemudian berpacaran dengan Rere.
Sesuai putusan majelis hakim diketuai Agung Ciptoadi, Nanda merupakan warga Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik.
Saat itu, Rere ke rumah Nanda dengan pacarnya, Ilham. Tiba-tiba Nanda yang baru keluar dari kamar langsung dihajar oleh Rere hingga mengalami luka.
Alasan Rere, Nanda masih berkomunikasi dengan Ilham.
Terdakwa Rere dinilai melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Budi Prakoso yang menuntut 10 bulan penjara.
Hal yang meringankan terdakwa Rere yaitu sopan dalam persidangan dan ingin melanjutkan belajar.
Diketahui, perbuatan Rere berlangsung ketika menganiaya Nanda di rumahnya.