Kabar Mojokerto

Kades Sampangagung Mojokerto Mangkir Dalam Sidang Pidana Pemilu Di Pengadilan

Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk hadir dan mendengarkan langsung isi dakwaan dalam persidangan besok.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Danendra Kusuma
Persidangan di PN Mojokerto dengan terdakwa Kepala Desa Sampangagung perkara pidana pemilu ditunda setelah terdakwa mangkir. 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Terdakwa perkara pidana Pemilu Kepala Desa Sampangagung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Mojokerto. Suhartono tidak hadir dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar hari ini di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (5/12).

Alhasil, sidang perkara pidana Pemilu ini ditunda besok, Kamis (6/12) pukul 10.30. Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk hadir dan mendengarkan langsung isi dakwaan.

"Maka Majelis Hakim memandang perlu pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada hari sidang selanjutnya (Kamis besok) serta menghadirkan saksi, barang bukti dan alat bukti. Sidang kami tunda," kata Hakim Ketua, Hendra Hutabarat SH, Rabu (5/12).

Suasana sidang sempat diwarnai perdebatan antara Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dapat digelar meski tidak dihadiri oleh terdakwa Suhartono sesuai Pasal 482 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Terlebih lagi, sidang perkara pidana Pemilu ini berlangsung hanya 7 hari.

"Saya tadi tetap meminta untuk melanjutkan sidang. Karena saya telah menghadirkan 5 saksi. saksi ini saya hadirkan untuk mengantisipasi jika terdakwa tidak datang. Maka dari itu saya panggil duluan 5 orang saksinya agar bisa membantu tugas saat di pengadilan," kata Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Rudy Hartono. Rudy didampingi dua jaksa lain yakni, Kasi Pidana Umum Faiq Sofa dan Kasi Barang Bukti Ivan Yoko.

Rudy mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara pidana pemilu ke Pengadilan Negeri Mojokerto kemarin (Selasa). Tetapi, surat panggilan Suhartono telah dilanyangkan pihaknya dua hari yang lalu (Senin).

"Berkas pelimpahan kami serahkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto kemarin, pastinya majelis akan menetapkan sidang pada hari ini. Namun, saya sudah melayangkan panggilan ke terdakwa dua hari yang lalu untuk mengantisipasi. Surat pemanggilan itu diperuntukkan untuk hari ini," jelasnya.

Rudy menilai, jika terdakwa memenuhi panggilan hari ini, hal itu dapat menguntungkannya. Suhartono dapat menyanggah dakwaan saat sidang.

"Sebelumnya, surat itu sempat dikembalikan lagi di kantor (Kejaksaan Negeri Mojokerto) pukul 09.30 oleh pihak terdakwa. Tetapi saya bilang tidak usah dikembalikan ini surat sampaikan saja kepada Suhartono agar hadir. Saya sudah meminta Suhartono untuk hadir sama seperti apa yg disampikan Majelis Ketua. Karena Jika hadir, Dia bisa membela diri," terangnya.

Kendati begitu, Rudy tak ingin berspekulasi terkait ketidak hadiran terdakwa. Dia mengaku hanya 'feeling' jika terdakwa tidak hadir pada sidang perdana hari ini. Feeling Rudy pun terbukti tepat.

"Waktu tersisa tinggal 6 hari Saya ikuti aturan main pengadilan. Pihak Pengadilan Negeri Mojokerto mau sidang sampai malam akan kami ikuti," pungkasnya.

Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono tersandung kasus tindak pindana pemilu.

Suhartono diduga terlibat dalam kampanye Cawapres nomer urut 2 Sandiaga Uno ketika berkunjung di Wisata Pemandian Air Panas Padusan, Pacet, Kabupaten Mojokerto beberapa pekan lalu.

Suhartono menggalang massa untuk menyambut rombongan Sandiaga Uno. Suhartono menggalang massa berjumlah 50 orang. Sebagian besar massa merupakan ibu-ibu.

Penyambutan berjalan meriah karena diiringi musik patrol. Suhartono dan massanya juga mengajak Sandiaga Uno untuk berswafoto. Selain itu, mereka memasang banner, spanduk, dan juga menunjukkan gestur dukungan untuk paslon. Suhartono juga memberikan uang lelah untuk massa yang hadir. Terhitung dia menghabiskan biaya Rp 20.000.000 untuk uang lelah.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved