Kabar Tuban
Selama 2018, Jaksa Tuban Usut 7 Kasus Korupsi Level Desa, Selamatkan Uang Rp 1,1 Miliar
Untuk kasus korupsi rata-rata terkait penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Selain itu ada juga terkait kasus tanah negara.
Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, TUBAN - Pada momen hari antikorupsi se-Dunia pada 9 Desember, Kejaksan Negeri Tuban merilis kasus korupsi yang ditangani selama 2018.
Setidaknya ada tujuh kasus korupsi yang kini ditangani korps adhyaksa tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban, Nurhadi, mengatakan, dari awal tahun ini sampai sekarang ada 7 kasus yang ditangani, enam kasus korupsi dan satu kasus cukai rokok.
Untuk kasus korupsi rata-rata terkait penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Selain itu ada juga terkait kasus tanah negara.
"Rata-rata itu yang kami tangani, ada yang masih proses, dan ada yang sudah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Untuk yang tanah negara sudah inkracht," Ujar Nurhadi kepada wartawan, Senin (10/12/2018).
Dia menjelaskan, dari tujuh kasus yang ditangani itu, pihak kejaksaan mengamankan uang negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Totalnya yaitu Rp 1,131 miliar.
Adapun rinciannya yaitu uang pengganti Rp 388.499.241, kemudian uang denda Rp 350.000.000, lalu uang barang bukti Rp 392.750.000, dan terakhir biaya perkara Rp 17500.
"Uang negara yang kita selamatkan Rp 1.131.266.741 dari beberapa kasus korupsi tersebut," beber Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban tersebut.