Kabar Tuban
Dua Tahun STNK Tidak Perpanjang, Data Kendaraan Bermotor Akan Dihapus Kepolisian
Ranmor yang tidak melaksanakan pengesahan selama 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK maka akan dilaksanakan prosedur penghapusan data ranmor.
Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, TUBAN - Belakangan beredar kabar jika kendaraan bermotor (ranmor) dua tahun tak melakukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sejak masa berlaku habis, maka data kendaraan akan dihapus.
kasat Lantas Polres Tuban, AKP Hankie Fuariputra mengatakan, terkait aturan tersebut penerapannya sesuai dengan pasal 74 UU Lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) dan pasal 110-114 Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012. Dalam hal ini, ranmor yang tidak melaksanakan pengesahan selama 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK dan tidak dimintakan perpanjangan, maka akan dilaksanakan prosedur penghapusan data ranmor.
Namun, untuk menerapkan aturan tersebut ada tahapan atau mekanisme yang harus dilalui. Pertama, tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun, diterbitkan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan melaksanakan perpanjangan.
Kedua, apabila pemilik ranmor tidak melaksanakan perintah peringatan maka akan diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan. Ketiga, jika pemilik ranmor tidak merespon atas peringatan kedua maka diberikan surat peringatan ketiga.
Dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga, penempatan ranmor masuk dalam daftar penghapusan sementara.
"Jadi ada tahapannya, semacam peringatan terlebih dulu sebelum memberlakukan penghapusan data kendaraan," kata Hankie, Sabtu (22/12/2018).
Hankie menjelaskan, agar aturan tersebut bisa diterapkan, pihaknya akan melakukan sejumlah tahapan. Seperti, menginventarisasi data ranmor yang memenuhi syarat untuk dihapus sampai dengan 1 november 2018.
Kemudian, melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat perihal penghapusan data regident ranmor. Terakhir, berkoordinasi dengan satuan diatas yang lebih tinggi tentang hasil pendataan tersebut.
"Untuk itu, aturan tersebut belum bisa diterapkan untuk sekarang, ini masih tahap sosialisasi," tuturnya.