Kabar Sidoarjo

Vigit Waluyo Masih Di Ruang Karantina Lapas Sidoarjo

Begitu masuk, Vigit langsung dibawa ke ruang karantina. Di sana, dia bersama sekitar 47 orang narapidana lain yang sama-sama penghuni baru.

Penulis: M Taufik | Editor: Achmad Amru Muiz
pixabay/Alexas_Fotos
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Terpidana kasus korupsi aliran dana Rp 3 miliar PDAM ke Deltras Sidoarjo, Vigit Waluyo masih menghuni ruang karantina Lapas Kelas IIA Sidoarjo.

Kasi Binadik Lapas Sidoarjo, Mufakhom mengatakan, pihaknya menerima penyerahan Vigit Waluyo dari Kejari Sidoarjo pada Jumat (28/12/2018) lalu sekira pukul 18.45 WIB.

"Datang dengan keadaan sehat. Berkas-berkasnya juga lengkap semua," kata Mufakhom saat ditemui Suryamalang.com, Senin (31/12/2018).

Begitu masuk, Vigit langsung dibawa ke ruang karantina. Di sana, dia bersama sekitar 47 orang narapidana lain yang sama-sama penghuni baru. "Sebagai bentuk pengenalan," lanjut dia.

Sabtu (29/12/2019) pagi, Vigit juga diperiksa oleh dokter Lapas. Secara fisik, kondisinya dinyatakan sehat. Dijadwalkan, Vigit menghuni ruang karantina selama tujuh hari. Yakni masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di Lapas Sidoarjo.

"Itu sebagaimana prosedur yang ada. Semua tahanan baru, dari berbagai kasus, saat masuk awal harus melalui proses pengenalan dulu," sambung Adi Wibowo, Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Sidoarjo.

Tiga hari di dalam Lapas, disebutnya kondisi Vigit baik-baik saja. "Secara fisik kondisinya baik, sampai sekarang. Tapi secara psikis kan kami tidak tahu," lanjut Adi.

Selama di dalam lapas, disebutnya Vigit juga sudah dikunjungi pihak keluarga. Salah satunya, Istri Vigit juga disebut sudah membesuknya di dalam lapas yang sedang dihuni 1.010 orang warga binaan tersebut.

Namun dari pihak lain, seperti Satgas Anti Mafia bola atau pihak-pihak lain yang selama ini terkait dengan Vigit, belum ada yang datang ke sana.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved