Kabar Kediri

Malu, Bayi Hasil Hubungan Gelap Dicekik Hingga Tewas Di Kediri

Kedua pelaku berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Tulungagung dan Jombang.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Didik Mashudi
Pasangan mahasiswa yang tega mencekik dan mengubur bayi hasil hubungan gelap diamankan di Mapolres Kediri, Kamis (3/1/2019). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Penyidik PPA Polres Kediri mengamankan dua tersangka diduga pelaku  pembunuhan dan mengubur bayi hasil hubungan gelap di bawah rumpun bambu Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing, LI (18) pelaku perempuan warga Desa Dungus Kecamatan Kunjang dan AI (18) warga Desa Keling Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.

Kedua pelaku berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Tulungagung dan Jombang. Selama ini pelaku menjalin hubungan asmara hingga pelaku perempuan hamil diluar nikah.

Kasus pembunuhan dan pembuangan bayi baru lahir ini bermula saat LI melahirkan anak hasil hubungan gelap dengan pacarnya AI di tempat kosnya Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

Saat merasakan mulas hendak melahirkan, LI sambil jongkok mengejang di dalam kamar kosnya.  Bayi laki-laki yang dilahirkan sempat menangis. Namun, tersangka kemudian mencekik leher bayi dengan tangan kiri selama 30 menit hingga meninggal.

Selanjutnya mayat bayi bersama tali pusarnya dimasukan dalam kantong kresek. Kemudian LI menghubungi AI untuk mengubur bayi yang dilahirkan.

Kedua pelaku selanjutnya janjian bertemu di Desa Blaru Kecamatan Badas Kabupaten Kediri. Dari Tulungagung ke Kediri mayat bayi dimasukkan dalam jok sepeda motor Honda Vario milik pelaku nopol AG 4820 DD.

Kemudian mayat bayi yang terbungkus tas kresek diterima oleh AI juga dimasukkan dalam jok sepeda motornya Yamaha N Max nopol AG 3448 FE. Oleh pelaku AI, bayi laki-laki itu kemudian dikubur di bawah rumpun bambu dekat rumahnya Desa Keling Kecamatan Kepung.

Penguburan bayi baru lahir ini terungkap setelah Sumarti mencurigai tundukan tanah mencurigakan di bawah rumpun bambu. Saat dibongkar ternyata menyembul kepala dan tangan bayi. Kejadian itu kemudian dilaporkan polisi.

Saat kasusnya digelar di Mapolres Kediri, LI terlihat terus menunduk. Tersangka mengaku tega mencekik leher bayi yang baru dilahirkan karena malu telah hamil dan melahirkan diluar nikah. "Saya melakukan karena khilaf," ungkapnya.

Sementara Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal menjelaskan, kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 Jo pasal 76 C UU RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti dua sepeda motor yang dipakai membawa mayat bayi. Sprei yang diamankan dari kamar kos pelaku LI di Desa Plosokandang, celana dalam, kaos lengan panjang, rok jeans serta cangkul yang dipakai untuk menguburkan mayat bayi.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved