Selebrita
Alasan Cerai Delon Thamrin dan Yeslin Wang Diungkap Majelis Hakim, Karena Judi Hingga Miliyaran?
Alasan cerai Delon Thamrin dan Yeslin Wang dibongkar oleh Majelis Hakim, benarkah karena judi hingga miliayan?
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.com - Alasan cerai Delon Thamrin dan Yeslin Wang dibongkar oleh Majelis Hakim, benarkah karena judi hingga miliayan?
Kendati telah resmi bercerai pada Kamis 24 Januari 2019, alasan cerai Delon Thamrin dan Yeslin Wang belum diungkap oleh keduanya.
Namun Majelis Hakim baru-baru ini mengungkapkan alasan cerai Delon Thamrin dan Yeslin Wang.
Dilansir dari Grid.id, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa ada satu kebiasaan buruk Delon yang menjadi pemicu perceraian dengan Yeslin Wang.
Menurut Majelis Hakim, Yeslin Wang mengungkapkan bahwa Delon kerap meninggalkan kediaman mereka dan tak diketahui keberadannya.
"Keduanya adalah pasangan suami istri yang tidak harmonis lagi."
"Berdasarkan saksi bahwa pihak penggugat sering memberitahukan kepada saksi-saksi sejak awal pernikahannya sering meninggalkan tempat kediaman tanpa diketahui keberadaannya," ujar hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 24 Januari 2019.
Selain itu Majelis Hakim juga membeberkan bahwa pihak tergugat, yakni Delon memiliki kebiasaan buruk suka bermain judi.
Bahkan Yeslin Wang sampai harus menebus hutang judi akibat kebiasaan buruk Delon tersebut.
"Saksi-saksi menerangkan tergugat punya kebiasaan buruk suka bermain judi sehingga penggugat pun harus menebus utang judi tergugat.
"Sehingga tergugat merasa tidak tahan lagi hidup dengan penggugat," sambungnya.
Kuasa hukum Yeslin, Osner Johnson Sianipar, juga membenarkan jika Yeslin pernah bercerita padanya mengenai kebiasaan judi Delon Thamrin tersebut.
Hingga akhirnya kebiasaan buruk penyanyi jebolan ajang Indonesian Idol ini lah yang menjadi pemicu keretakan rumah tangganya.
"Seusai dengan minggu kemarin, agendanya mengajukan saksi dan bukti kemudian agenda hari ini adalah putusan."
"Dan putusan tersebut tidak ditunda biar sama-sama dengar sudah diputus oleh majelis hakim," ujar Osner.