Kabar Pasuruan
Inilah Tersangka Penjambretan yang Beraksi di Jalan Raya Pasuruan-Probolinggo & Surabaya–Malang
Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap kasus penjambretan yang biasa beraksi di Jalan Raya Pasuruan - Probolinggo, dan Surabaya – Malang.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, PASURUAN – Anggota Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap kasus penjambretan yang biasa beraksi di Jalan Raya Pasuruan - Probolinggo, dan Surabaya – Malang.
Dalam kasus penjambretan ini, polisi menangkap dua tersangka, yaitu Riyono (40), dan Sukur Waras (24), warga Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Dua itu ditangkap di rumah masing-masing.
Polisi menyita motor V-Xion nopol N 4577 TAN, satu ponsel, kaus, dan sarung.
Wakapolres Pasuruan, Kompol Supriyono menjelaskan penangkapan dua tersangka ini bermula dari laporan Gebi Yulinda (15) pada 30 Desember 2018 lalu.
Saat itu korban melaporkan karena baru menjadi korban penjambretan.
Penjambretan itu menyebabkan kakaknya, Mita (23) meninggal dunia karena terjatuh dari motor.
Kepada polisi, korban menyebutkan bahwa penjambret menendang motor yang ditumpanginya bersama Mita.
“Saat kami tangkap, mereka sedang tidur,” kata Supriyono kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (24/1/2019).
Menurutnya, dua tersangka ini mengaku sudah empat kali beraksi di Purwosari, Sukorejo, dan Beji.
“Rata-rata mereka menjambret tas. Biasanya mereka mengambil tas para pengguna kendaraan bermotor.”
“Setelah itu tasnya dibongkar, dan isinya dibagi dua, lalu tasnya dibuang,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Putu Prima YP mengatakan dua tersangka ini sangat sadis saat beraksi.
“Kalau korban melawan, mereka tak segan menendang motor korban sampai terjatuh.”
“Setelah itu mereka ambil tasnya, dan langsung pergi. Contohnya kasus yang dialami Gebi dan Mita,” jelas Dewa.
“Rata-rata mereka menjambret di jalanan besar, seperti Jalan Raya Pasuruan-Probolinggo, dan Surabaya-Malang,” imbuhnya.