Kabar Madiun

Siswi & Siswa SMP Madiun Berhubungan Intim di Kamar Remang-remang, Videonya Viral di WhatsApp (WA)

Siswi & Siswa SMP Madiun Berhubungan Intim di Kamar Remang-remang, Videonya Viral di WhatsApp (WA). Durasi videonya lebih dari enam menit

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: eko darmoko
IST
Siswi dan siswa SMP Madiun berhubungan intim di kamar remang-remang, videonya viral di WhatsApp (WA) 

SURYAMALANG.COM, MADIUN - Siswi dan siswa SMP Madiun berhubungan intim di kamar remang-remang, videonya viral di WhatsApp (WA). Durasi videonya lebih dari enam menit.

Video mesum diperankan oleh siswa dan siswi SMA/sederajat di Madiun menjadi viral, menyebar melalui jejaring chat WhatsApp. Saat beradegan dalam video tersebut, mereka masih berstatus sebagai pelajar SMP.

Video mesum pelajar Madiun ini berdurasi lebih dari enam menit. Adegan intim dilakukan di sebuah kamar remang-remang.

Pemeran dalam video mesum pelajar Madiun ini diperankan oleh siswi berinisial P dan siswa berinisial R.

Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menjerat R, siswa pelaku adegan video mesum pelajar dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka R kami jerat dengan pidana percabulan anak pasal 81 dan pasal 85 yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun AKP Logos Bintoro, Jumat (25/1/2019).

Logos menuturkan, tersangka R dijerat dengan tindak pidana percabulan terhadap anak, karena saat kejadian, korban berinisial P masih di bawah umur.

"Pada saat kejadian masih di bawah umur," kata Logos.

Logos menambahkan, setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan tersangka, saat ini berkas tersangka R dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mejayan, beberapa waktu lalu.

"Sudah tahap 1, berkas sudah di kejaksanan, tinggal P21," imbuhnya.

Sementara itu, polisi belum mengusut kasus penyebaran videonya karena orangtua korban baru melaporkan kasus percabulannya.

Diberitakan sebelumnya, siswa salah satu SMK swasta di Kabupaten Madiun, berinisial R, diduga nekat menyebar video mesum dengan pacarnya P, karena cemburu dan tidak terima diputus cinta.

Kepala Humas SMK swasta di Caruban, Aan Candra, mengatakan, setelah video mesum itu viral, sekitar sebulan yang lalu, R dipanggil oleh BK sekolah.

Awalnya, R mengelak, dan tidak mengakui telah merekam alias berlaku sebagai 'sutradara' dan menyebarkan video itu.

Namun, setelah ditunjukan bukti-bukti, akhirnya R mengakui, dan menyesali perbuatannya.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved