Kabar Pasuruan
Pemkab Pasuruan Nekat Akan Cairkan Dana Hibah - Bansos Rp 275 Miliar
dana hibah DPRD senilai Rp 80 miliar sekian, dan dana hibah Pemkab Pasuruan senilai Rp 165 miliar dan dana bansos Rp 30 miliar.

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pasuruan dan Tim Anggaran (Timgar) Pemkab Pasuruan mendatangi Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Rabu (13/2/2019) siang.
Rombongan ini datang untuk melakukan rapat konsultasi dengan BPKAD Pemprov Jawa Timur terkait surat evaluasi Raperda Kabupaten Pasuruan tentang APBD Tahun Anggaran 2019 yang dikirimkan Pemrov Jatim ditujukan kepada Bupati Pasuruan dan pimpinan DRPD Kabupaten Pasuruan.
Dalam pertemuan ini, Banggar maupun Timgar menyampaikan masing - masing pandangan. Namun, rapat konsultasi Banggar dan Timgar Kabupaten Pasuruan dengan Pemprov Jatim atas hasil evaluasi Raperda APBD 2019 ini tidak menemukan titik temu.
Pemkab Pasuruan kecenderungan bersikukuh akan tetap merealisasikan anggaran dana hibah untuk desa Rp 80 miliar dan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Rp 195 miliar. Jika ditotal, nilainya semua Rp 275 miliar.
Surat evaluasi tentang larangan dana hibah untuk desa yang dianggap akan tumpang tindih dengan dana desa, tidak menjadi masalah. Timgar Kabupaten Pasuruan menganggap tidak akan terjadi masalah. Karena penganggaran tersebut sudah sesuai dengan kewenangan dinas terkait.
“Program pembangunan sudah sesuai dengan kewenangan Dinas Perumahan dan Pemukiman. Sehingga tidak tumpang tindih dengan program yang berasal dari dana desa,” kata Misbah Zunib, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Pasuruan dalam rapat.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Luly Noermadiono menambahkan, sebenarnya data rinci untuk calon penerima hibah maupun bansos ini sudah diberikan. Bahkan, dari masing - masing komisi sudah mendapatkan detailnya dan sudah melekat di komisi.
"Untuk yang Rp 30 miliar itu untuk RTLH, sedangkan Rp 165 miliar itu untuk pembangunan di desa yang tidak tercover dana desa. Kami yakin bahwa ini apa yang kami rencanakan ini tidak asal - asalan. Kami mengusulkan inj kan juga sudah ada dasarnya," tambah dia.
Hal itu juga dikatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Pasuruan, Dwitono Minahanto. Dwitono, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa pengalokasian anggaran pembangunan ini didasarkan pada data dan aset milik Pemkab Pasuruan.
"Karena jika terjadi kesalahan pembangunan yang bukan pada aset daerah, akan menjadi temuan penyimpangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ini masih ada dalam relnya," ungkap dia.
-
Pembobolan Toko HP di Pasuruan Terbongkar dari Pembelian Bensin Eceran
-
Kumpulkan Biaya Menikah, Sepasang Kekasih Nekat Bobol Toko Handphone Di Pasuruan
-
Soal Dana Hibah Rp 80 Miliar, Wakil Ketua DPRD Sebut Pemkab Pasuruan Tidak Transparan
-
Ada Sekitar 2.600 Hektar Lahan Kritis, Ipkindo Keliling Jawa Timur Safari Tanam Pohon
-
Polres Pasuruan Raih Hasil Memuaskan Untuk Survei Kepuasaan Dan Kepercayaan